Bantah Selingkuh Meski Dinyatakan Hakim Terbukti, Paula Verhoeven Cuma Akui Pisah Rumah

Rabu, 16 April 2025 | 20:23 WIB
Bantah Selingkuh Meski Dinyatakan Hakim Terbukti, Paula Verhoeven Cuma Akui Pisah Rumah
Potret Paula Verhoeven (Instagram/@paula_verhoeven)

"Dalam ketentuan kompilasi hukum Islam pasal 149 huruf (b) itu jelas sekali, istri yang diceraikan, untuk nafkah madhiyah atau idah itu dengan syarat kalau tidak berlaku nusyuz," kata Suryana.

Padahal di salah satu poin, Paula Verhoeven telah mengajukan tiga nafkah dengan nilai yang fantastis.

"(Paula Verhoeven) Menuntut nafkah madhiyah Rp 800 juta. Karena berpisah 8 bulan sejak 1 April, dia menuntut per bulannya Rp 100 juta," kata Suryana.

Kedua adalah nafkah iddah yang yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah.

Baim Wong saat datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Baim Wong saat datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

"Menuntut Iddah 3 bulan. Per bulan Rp 200 juta, berati totalnya Rp 600 juta," kata Suryana.

Terakhir, ada nafkah mut'ah yang bisa dianggap sebagai hadiah dari suami yang menceraikan istrinya.

"Dia (Paula Verhoeven) menuntut mut'ah, selaku istri yang diceraikan berupa uang sebesar Rp 3 miliar," kata Suryana.

Jika diakumulasi, Paula Verhoeven menuntut Rp 4,4 miliar dari perceraiannya dengan Baim Wong. Hanya saja karena ia terbukti selingkuh, maka gugurlah pengajuan nafkah madhiyah dan Iddah.

Sementara itu soal mut'ah, majelis hakim memutuskan tidak memberikan secara penuh permintaan Paula Verhoeven.

Baca Juga: Resmi Cerai dan Terbukti Selingkuhi Baim Wong, Paula Verhoeven Disebut Istri Nusyuz, Apa Itu?

"Kalau Rp 3 miliar mungkin terlalu besar gitu kan, mungkin Rp 100 juta terlalu dikit," ungkap Suryana.

"Maka ditetapkan lah mut'ah termohon selaku istri yang diceraikan oleh pemohon itu berupa uang sejumlah Rp 1 miliar," imbuhnya.

Sementara itu di pihak Paula Verhoeven, ibu dua anak yang selalu diwakili pengacara saat sidang, tidak pernah memberikan keterangan apapun terkait tudingan perselingkuhan. Alasannya karena masalah tersebut masuk kepada pokok perkara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI