Nikita Mirzani Polisikan Akun TikTok, Masih Ada Kaitannya dengan Reza Gladys

Sumarni, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 17 April 2025 | 11:43 WIB
Nikita Mirzani Polisikan Akun TikTok, Masih Ada Kaitannya dengan Reza Gladys
Nikita Mirzani (Instagram)

Suara.com - Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys buntut kasus pemerasan berkedok ulasan skincare memanas.

Lewat sebuah unggahan di akun Instagram Nikita Mirzani, Kamis (17/4/2025), tim manajemen sang artis mengumumkan laporan tentang sesuatu yang masih berkaitan dengan Reza Gladys di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Laporan Nikita Mirzani didaftarkan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum sang artis pada Rabu (16/4/2025) kemarin.

"Telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik," bunyi keterangan dalam bukti laporan yang diunggah.

Bukan Reza Gladys langsung yang dilaporkan, melainkan sebuah akun TikTok yang menyebarluaskan rekaman percakapan Nikita Mirzani dengan sang dokter kecantikan.

Dijelaskan dalam berkas laporan, peristiwa itu terjadi pada Februari 2025 dan diketahui sendiri oleh Nikita Mirzani.

"Pada bulan Februari 2025, korban mengetahui adanya rekaman suara percakapan korban dengan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, yang disebarluaskan melalui media sosial TikTok," bunyi paparan kronologi kejadian yang tertera.

Penyebarluasan rekaman suara itu, menurut versi Nikita Mirzani, dilakukan di luar sepengetahuan dan izin dari dirinya.

"Rekaman disebarluaskan sebuah akun tanpa sepengetahuan dan seizin korban," bunyi lanjutan paparan kronologi.

baca juga

Nikita Mirzani pun juga mengaku tidak tahu kalau percakapannya dengan Reza Gladys dan Attaubah Mufid diabadikan dalam sebuah rekaman suara.

"Rekaman suara percakapan itu tanpa sepengetahuan korban," kata tulisan dalam poin berkas laporan.

Nama akun TikTok yang menyebarluaskan rekaman percakapan itu masih disamarkan dalam berkas laporan. Identitas pemilik akun pun masih dicari.

Namun bila nanti tertangkap, pemilik akun TikTok yang dilaporkan Nikita Mirzani bisa terjerat Pasal 31 juncto 47, dan atau Pasal 32 juncto 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Masih dalam unggahan yang sama, perwakilan Nikita Mirzani yang mengunggah bukti laporan itu berharap penyidik dapat mengusut tuntas kejadian tersebut.

Potret Nikita Mirzani (Instagram/nikitamirzanimawardi_172_
Potret Nikita Mirzani (Instagram/nikitamirzanimawardi_172_

"Mari kita lihat seberapa cepat kerja aparatur negara, khususnya Polda Metro Jaya. Menarik untuk kita semua pantau. Saya akan selalu update, sampai mana proses ini," ucapnya di keterangan unggahan.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani jadi tersangka pemerasan bersama asistennya Mail Syahputra sejak pertengahan Februari 2025. Ia dilaporkan Dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan Rp4 miliar.

Cerita bermula saat Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.

Sebelum ditahan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dua kali absen dari pemeriksaan pada 20 Februari dan 3 Maret.

Di pemanggilan pertama, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra meminta pemeriksaan ditunda dengan dalih ada kegiatan pekerjaan yang tidak bisa ditinggal.

Sedang di pemanggilan kedua, Nikita Mirzani beralasan harus syuting sampai malam dengan kondisi fisik yang kurang fit.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kantongi Bukti Video, Pihak Reza Gladys Berharap Oky Pratama dan Doktif Segera Jadi Tersangka

Kantongi Bukti Video, Pihak Reza Gladys Berharap Oky Pratama dan Doktif Segera Jadi Tersangka

Entertainment | Kamis, 17 April 2025 | 11:01 WIB

Tuduh Isa Zega Peras Shandy Purnamasari, Kesaksian Nikita Mirzani Digunjing

Tuduh Isa Zega Peras Shandy Purnamasari, Kesaksian Nikita Mirzani Digunjing

Entertainment | Kamis, 17 April 2025 | 08:38 WIB

Bandingkan Agnez Mo dan Nikita Mirzani, Dewi Perssik: Wanita Berprestasi Pasti Mantap

Bandingkan Agnez Mo dan Nikita Mirzani, Dewi Perssik: Wanita Berprestasi Pasti Mantap

Entertainment | Rabu, 16 April 2025 | 12:23 WIB

Postingan Terbaru Nikita Mirzani Diledek Norak, Sosok di Balik Akun Sang Artis Bikin Penasaran

Postingan Terbaru Nikita Mirzani Diledek Norak, Sosok di Balik Akun Sang Artis Bikin Penasaran

Entertainment | Rabu, 16 April 2025 | 08:17 WIB

Razman Arif Nasution Tahu Akun Instagram Lolly, Sempat Kirim Pesan Namun Tak Dibalas

Razman Arif Nasution Tahu Akun Instagram Lolly, Sempat Kirim Pesan Namun Tak Dibalas

Entertainment | Selasa, 15 April 2025 | 17:38 WIB

Tak Sabar Beri Nikita Mirzani Pelajaran, Razman Arif Nasution Desak Polisi Gelar Perkara Laporannya

Tak Sabar Beri Nikita Mirzani Pelajaran, Razman Arif Nasution Desak Polisi Gelar Perkara Laporannya

Entertainment | Selasa, 15 April 2025 | 08:47 WIB

Terkini

Ombudsman Fungsinya Apa? Ini Tugas Utama dan Kisaran Gaji Pegawainya

Ombudsman Fungsinya Apa? Ini Tugas Utama dan Kisaran Gaji Pegawainya

News | Jum'at, 25 September 2026 | 09:53 WIB

Benjamin Netanyahu Sebut Negara Walk Out di Sidang PBB Pengecut, Termasuk Indonesia

Benjamin Netanyahu Sebut Negara Walk Out di Sidang PBB Pengecut, Termasuk Indonesia

News | Jum'at, 25 September 2026 | 09:50 WIB

Rupiah Melemah Lawan Dolar AS, Mayoritas Mata Uang Asia Menguat

Rupiah Melemah Lawan Dolar AS, Mayoritas Mata Uang Asia Menguat

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 09:50 WIB

Hilang 5 Hari! Remaja 14 Tahun Ditemukan Jadi Korban Asusila Pria 28 Tahun di Pasar Rebo

Hilang 5 Hari! Remaja 14 Tahun Ditemukan Jadi Korban Asusila Pria 28 Tahun di Pasar Rebo

News | Jum'at, 25 September 2026 | 09:42 WIB

Membedah Peta Kekuatan FIFA ASEAN Cup 2026: Mampukah Timnas Patahkan Dominasi Vietnam?

Membedah Peta Kekuatan FIFA ASEAN Cup 2026: Mampukah Timnas Patahkan Dominasi Vietnam?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 09:25 WIB

5 Cara Merawat Smartwatch Setelah Dipakai Berenang di Laut agar Tidak Korosi

5 Cara Merawat Smartwatch Setelah Dipakai Berenang di Laut agar Tidak Korosi

Tekno | Jum'at, 25 September 2026 | 09:15 WIB

Bikin Ruang Lebih Berkarakter, Ini Cara Memilih Warna Keramik Motif Mozaik

Bikin Ruang Lebih Berkarakter, Ini Cara Memilih Warna Keramik Motif Mozaik

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 09:02 WIB

Dari Sampah Jadi Listrik, PSEL Keramasan Mulai Uji Pembakaran

Dari Sampah Jadi Listrik, PSEL Keramasan Mulai Uji Pembakaran

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 09:00 WIB

Bitcoin Dijual Massal Investor,  JPMorgan Ungkap Titik Kritis

Bitcoin Dijual Massal Investor, JPMorgan Ungkap Titik Kritis

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 08:50 WIB

Kebakaran Gudang HT di Setiabudi: Hampir 100 Damkar Dikerahkan, Kerugian Capai Rp1 Miliar!

Kebakaran Gudang HT di Setiabudi: Hampir 100 Damkar Dikerahkan, Kerugian Capai Rp1 Miliar!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 08:35 WIB

×