Suara.com - Langkah mengejutkan diambil oleh Paula Verhoeven baru-baru ini.
Dilansir oleh Suara.com pada Minggu (20/4/2025), Paula tidak terima usai putusan hakim mengenai perceraiannya dengan Paula Verhoeven diiringi dengan pembenaran atas skandal perselingkuhan.
Paula menyebut persoalan tersebut sebagai fitnah atas namanya.
Mantan istri Baim Wong ini pun menolak untuk membiarkan anak-anaknya membaca berita mengenai skandal perselingkuhan tersebut di masa depan.
Alhasil, Paula Verhoeven melaporkan majelis hakim dalam kasus perceraiannya ke KY (Komisi Yudisial).
![Paula Verhoeven. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/19/41357-paula-verhoeven.jpg)
Disampaikan oleh perwakilan dari KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Paula menyampaikan laporan terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dituding dilakukan oleh majelis hakim.
"Pelapor telah menyampaikan laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait kasus perceraian yang dihadapinya ke KY. Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini tentu akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (18/4/2025).
Paula Verhoeven memang tidak melaporkan seorang hakim saja, namun tiga hakim yang berperan dalam pengambilan keputusan atas perceraiannya dengan Baim Wong.
Atau dalam kata lain, ibu dua anak ini melaporkan Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Sultan, Hakim Mashudi Daud, dan Hakim Suryana.
Baca Juga: Paula Verhoeven Dinyatakan Terbukti Berselingkuh, Psikolog: Miris Banget
Hakim Sultan menjadi sosok hakim yang paling disorot dan menuai rasa penasaran dari publik.
Sebagai seorang hakim, pria dengan nama dan gelar lengkap Dr. Sultan. S.Ag., S.H., M.H. ini bukan lah sosok yang sembarangan.
Hakim Sultan bahkan memiliki jabatan yang mentereng di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yaitu sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menyusul jabatan tersebut, harta kekayaannya juga tidak kalah menakjubkan dengan angka di atas Rp2 miliar.
Berdasarkan laporaan yang diberikan kepada KPK, Hakim Sultan memiliki harta senilai Rp2,4 miliar yang terbagi ke dalam tanah dan bangunan, kepemilikan kendaraan, hingga surat berharga.
Tanah dan bangunan milik Sultan Hakim mencapai nilai Rp2,2 miliar.
Harta ini terbagi ke dalam tanah dan bangunan yang ada di Kota Mimika, Makassar, hingga Bone.
Kepemilikan tanah dan bangunan ini menjadi angka terbesar dari harta milik Hakim Sultan berdasarkan LHKPN yang disetorkan pada 2023 lalu.
Sementara untuk kepemilikan kendaraan, Sultan Hakim hanya memmiliki dua motor yang senilai dengan Rp24 juta.
Dua motor yang dimaksudkan adalah Yamaha Mio keluaran 2014 yang senilai dengan RP4 juta dan Honda Scoopy keluaran 2013 dengan nilai Rp20 juta.
Dua kategori 9tanah dan bangunan serta kendaraan) tersebut masih ditambah dengan kepemilikan harta Sultan Hakim atas hak bergerak lainnya dan kas serta setara kas.
Bila menilik LHKPN, harta bergerak lainnya milik Hakim Sultan setara dengan Rp1,8 juta.
Sementara harta berupa kas dan setara kasnya senilai Rp600 juta, angka yang tidak bisa diremehkan begitu saja.
Namun pada saat yang sama, tercatat bahwa Hakim Sultan memiliki utang senilai Rp406 juta.

Utang tersebut yang kemudian membuat total kekayaannya berkurang dari Rp2,8 miliar menjadi Rp2,4 miliar.
Selain Hakim Sultan, dua hakim lainnya yang dilaporkan Paula Verhoeveb ke KY juga memiliki harta kekayaan yang menakjubkan.
Ada Hakim Mashudi Daud yang menjabat sebagai hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Hakim Mashudi Daud memiliki kekayaan senilai Rp268 juta berdasarkan LHKPN pada 2024 lalu.
Ketiga, ada Hakim Suryana yang menjadu hakim pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) dan memiliki kekayaan setara Rp214 juta.