Seorang netizen yang mengaku bekerja di bidang impor menjelaskan bahwa istilah "gift" tidak berlaku dalam konteks impor barang ke Indonesia.
Semua barang masuk tetap harus dinilai dan dikenakan pajak, serta harus disertai dokumen resmi seperti izin impor dan izin BPOM, terutama untuk produk kecantikan.
"FYI. Gak ada istilah ‘GIFT’ untuk barang impor. Semua barang impor ada nilainya. Jadi tetap harus dikalkulasi harga barangnya sebagai barang impor. Gue juga importir (bagian packing)," tulis pengguna tersebut.
Dia menambahkan bahwa pengiriman oleh individu secara pribadi tidak diperbolehkan untuk impor dalam jumlah besar.
Sementara itu, TIRTIR sebagai merek sudah diimpor resmi oleh pihak lain yang memiliki izin BPOM, sehingga setiap kiriman tetap harus mengikuti prosedur sesuai regulasi.
"Pilihan yang disebut Kak Rachel kemungkinan ada tiga: 1. Rilis cuma 20 pcs + pajak, 2. Dikembalikan ke negara asal (harus diurus ekspornya oleh penerima), 3. Jadi BMN," tambahnya.
Hingga kini, pihak Bea Cukai belum menanggapi keluhan Rachel Vennya terkait puluhan cushion yang mereka tahan.
Kontributor : Chusnul Chotimah
Baca Juga: Rachel Vennya Bahas Selingkuh Memicu Adrenalin, Azizah Salsha Kena Sentil