Hukuman yang Menanti Baim Wong Bila Terbukti Lakukan 4 Jenis KDRT ke Paula Verhoeven

Kamis, 01 Mei 2025 | 07:42 WIB
Hukuman yang Menanti Baim Wong Bila Terbukti Lakukan 4 Jenis KDRT ke Paula Verhoeven
Paula Verhoeven - Baim Wong (Kolase Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tindakan tegas telah diambil oleh pihak Paula Verhoeven bersama kuasa hukumnya, Alvon Kurnia dan Siti Aminah.

Mendatangi Komnas Perempuan, Paula melaporkan adanya dugaan tindakan KDRT yang dilakukan oleh mantan suaminya, Baim Wong.

Bukan satu, semua jensi KDRT diklaim telah dilakukan oleh Baim Wong kepada Paula Verhoeven.

Semua jenis KDRT yang dimaksudkan tersebut meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga ekonomi.

"Ibu Paula mengalami semua bentuk kekerasan," kata pengacara Paula Verhoeven, Siti Aminah ditemui di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 30 April 2025.

Keempat jenis kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut diduga dialami oleh Paula Verhoeven selama kurang lebih dua tahun terakhir.

Apa yang mulanya dikubur demi kepentingan anak kini telah tersiar dan berpotensi menjadi jejak digital usai dibawa ke Komnas Perempuan.

Bila benar adanya KDRT tersebut dilakukan oleh Baim Wong, ayah dua anak tersebut bisa mendapatkan hukuman yang tidak bisa diremehkan.

Hukuman yang diatur untuk KDRT dalam bentuk fisik berbeda dengan KDRT dalam bentuk psikis.

Baca Juga: Resmi, Baim Wong Susul Paula Verhoeven Ajukan Banding Putusan Cerai

Begitu pula bila yang terbukti terjadi adalah kekerasan seksual dan ekonomi dalam rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI