"Mungkin," jawab salah satu timnya.
Sikap laki-laki bernama asli Muhammad Reza Oktovian itu pun mendapat pujian dari warganet. Pasalnya, tidak semua perokok suka ditegur.
"Andai semua respons perokok begitu saat ditegur. Bagus bang Reza," ujar seorang warganet.
"Kalau nggak salah sudah 2 atau 3 tahun Malioboro tanpa rokok, meski masih banyak yang melanggar dan ngeyel kalau ditegur. Respect bang," kata warganet yang lain.
"Harusnya seperti ini respons perokok kalo ditegur di tempat yang dilarang merokok dan saat berkendara," ujar warganet lainnya.
![Reza Arap [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/09/22/75432-reza-arap.jpg)
Aturan tentang rokok di kawasan Malioboro, Yogyakarta
Pemerintah Kota Jogja memang telah melarang pengguna jalan atau pengunjung kawasan Malioboro untuk merokok. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017.
Sementara sejak tahun ini, Pemkot mulai menindak tegas pelanggar aturan.
Bagi orang yang melanggar dikenai sanksi denda hingga Rp 7,5 juta dan denda kurungan minimal satu bulan.
Langkah penegakan tersebut dilakukan setelah melihat tingginya jumlah pelanggar sepanjang 2024 lalu, yang tercatat hingga 4.000 kasus pelanggaran.
Baca Juga: Niat Jalan-Jalan ke Danau Toba, Wendy Walters Malah Kena Apes Ditabrak Jet Ski
Penindakan dapat dilakukan dengan sidang di tempat atau diproses di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Tujuannya untuk memberi efek jera serta contoh bagi wisatawan.