Kasus sengketa tanah Atalarik Syach ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2015. Bintang sinetron Putri yang Ditukar tersebut digugat oleh seseorang bernama Dede Tasno.
Dede Tasno mengklaim bahwa dirinya juga sudah membeli tanah tersebut di tahun 2003. Ia pun lantas memperkarakan kasus ini di Pengadilan Negeri Cibinong.
Setelah melalui proses panjang dari kasasi hingga banding, Atalarik Syach dinyatakan kalah dalam perkara ini pada 2021.
Sehingga, Atalarik Syach seyogyanya harus memberikan tanah sengketa tersebut ke Dede Tasno. Hanya saja sejak putusan tersebut ada di 2021, sang aktor tetap bertahan.
Sampai kemudian petugas melakukan eksekusi dan menghancurkan sebagian dari rumah Atalarik Syach.
![Suasana di rumah Atalarik Syach yang hendak dieksekusi akibat masalah sengketa tanah di kawasan Cibinong, Bogor jelang eksekusi pada Jumat, 16 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/16/28398-suasana-di-rumah-atalarik-syach.jpg)
"Kami hanya menjalankan perkara dari putusan 162 antara Dede Tasno dan Atalarik," kata Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, Eko Suharjono pada Kamis, 15 Mei 2025.
Eko Suharjono menjelaskan, tanah sengketa itu awalnya seluas 7.300 meter persegi. Namun setelah dilakukan penghitungan, menyusut menjadi 5.850 meter persegi.
Dalam prosesnya kemarin, Atalarik Syach mengklaim sang keponakan sempat kena pukul petugas. Insiden ini terjadi saat keluarga sang aktor menghadang petugas melakukan eksekusi.
"Dia mau ditarik diamankan tapi lagi pegang dinding supaya nggak jatuh. Tangan yang satu dipegang sama saya. Di situ, saya nggak tahu kalau perut dia dipukul-pukul," terang Atalarik Syach.
Baca Juga: Atalarik Syach Merasa Seperti Binatang, Rumah Kena Eksekusi Lahan Tanpa Pemberitahuan
Karena ini pertahanan keluarga Atalarik Syach jebol. Petugas pun berhasil merubuhkan setengah dari bangunan rumah mantan suami Tsania Marwa tersebut.