Suara.com - Rumah Atalarik Syach dibongkar paksa oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada hari ini, Kamis, 15 Mei 2025. Tindakan tersebut karena tanah milik sang aktor dalam sengketa dengan Dede Tasno.
Atalarik Syach menerangkan, perkara ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2015. Di mana ia digugat oleh Dede Tasno di Pengadilan Negeri Cibinong.
"Ya memang ini sudah salah satu situasi yang sudah harus saya persiapkan sejak lama dari tahun 2015, terus saya melakukan perlawanan hukum," kata Atalarik Syach di rumahnya kawasan Cibinong, Bogor pada Kamis, 15 Mei 2025.
Dalam gugatannya, Dede Tasno mengklaim, tanah Atalarik Syach seluas 7.000 meter adalah miliknya. Padahal, Atalarik mengaku sudah membeli tanah tersebut pada 2000.
"Saya melakukan perlawanan hukum karena tinggal di wilayah ini dengan baik-baik," kata Atalarik Syach.
Proses yang berjalan selama bertahun-tahun memenangkan Dede Tasno. Hingga di 2021, Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik lawan Atalarik Syach.
Atalarik Syach sempat merasa heran, sebab mengapa bisa tanah miliknya yang sudah terdaftar di BPN, tidak cukup kuat untuk memenangkan kasusnya.
"Sampai di 2002 itu, surat-suratnya sudah ada. Saya baru bangun pagar-pagar itu di 2003," kata Atalarik Syach.
Baca Juga: Rumah Mantan Suami Dibongkar Paksa, Unggahan Tsania Marwa Disorot: Doanya Menembus Langit
Atalarik Syach kemudian pelan-pelan membangun rumah. Hingga terbentuk lah hunian yang kini dirobohkan Pengadilan Negeri Cibinong.