Akun X yang diduga eks karyawan UNESCO mengatakans seseorang harus mengajukan izin untuk menggunakan logo UNESCO.
"Kalau pakai logo UNESCO itu juga mesti permisi dulu, enggak bisa langsung pergi ke Benhil bikin award. Mesti dapat izin tertulis dulu. Untuk event nasional mesti dapat surat dari Natcom. Ini nasional commission, kalau di Indonesia mereka ada di kemendikbud," imbuhnya.
Aturan itu pun tercantum dalam website resmi UNESCO bahwa nama, akronim dan logonya tak bisa digunakan tanpa izin resmi dahulu.
"Nama, akronim, dan logo UNESCO merupakan kekayaan intelektual Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tidak ada individu atau organisasi yang dapat menggunakannya tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari UNESCO," penjelasan dalam website UNESCO.

Seseorang harus menghubungan divisi terakit secara langsung untuk mendapatkan izin menggunakan nama, akronim maupun logo UNESCO.
"Jika Anda perlu menggunakan nama dan logo UNESCO dalam kapasitas Anda sebagai situs Warisan Dunia UNESCO, Cagar Biosfer, Geopark Global, ketua Universitas Twinning dan Jaringan, sekolah Jaringan Sekolah Terkait, atau mitra resmi UNESCO dalam kapasitas lain, kami mengundang Anda untuk menghubungi Sektor Program terkait secara langsung untuk mendapatkan informasi dan izin," katanya.
Syahrini Ngaku Dapat Penghargaan dari UNESCO di Cannes Film Festival 2025
Sebelumnya, Syahrini dalam acara Cannes Film Festival 2025 mengaku menerima penghargaan dari UNESCO melalui platform Listen to Her Parole.
United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berfokus pada bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, budaya dan komunikasi.
Baca Juga: Luna Maya Bicara Soal Rencana Kehamilan, Sadar Saat Ini Sulit Dan Akan Kewalahan
Tujuan dari UNESCO adalah mempromosikan kerja sama internasional dalam bidang tersebut untuk membangun perdamaian dan keamanan dunia.