Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Lalu Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025 lalu.
Sejak 5 Juni 2025 lalu, Nikita Mirzani telah dilimpahkan ke rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sementara Mail Syahputra telah dilimpahkan ke rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sebagai imbas dirinya dipolisikan, Nikita Mirzani menggugat Rp100 miliar atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Reza Gladys terhadap dirinya.