Sidang Kasus Pemerasan Digelar 24 Juni, Nikita Mirzani Dipastikan Hadir

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:28 WIB
Sidang Kasus Pemerasan Digelar 24 Juni, Nikita Mirzani Dipastikan Hadir
Nikita Mirzani ditemui di Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Jumat (13/2/2025) [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang menjerat artis Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, akan digelar pada Selasa, 24 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Keduanya akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepastian jadwal sidang tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid. Dia menegaskan bahwa kehadiran Nikita dan Mail bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban sebagai terdakwa.

"Pada hari Selasa tanggal 24 Juni, di mana Nikita dan Ismail Marzuki harus datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai terdakwa," kata Fahmi Bachmid kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa sidang tidak dapat digelar jika terdakwa tidak hadir. 

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani usai menghadiri sidang wanprestasi melawan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani usai menghadiri sidang wanprestasi melawan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

"Wajib, bukan bisa, wajib. Tidak akan terjadi sidang kalau Nikita tidak hadir. Pasti saya keberatan. Wajib datang Nikita dan Ismail Marzuki untuk mendengarkan pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim," tegas Fahmi.

Terkait waktu pelaksanaan sidang, kuasa hukum menjelaskan bahwa biasanya sidang pidana dimulai setelah siang hari. 

Hal ini karena proses administrasi pengadilan serta pemindahan tahanan dari rumah tahanan ke ruang sidang membutuhkan waktu.

Sidang tanggal 24 Juni biasanya itu jam 10 ke atas, tapi kalau Nikita datang lebih pagi ya mungkin. Tapi kalau biasanya proses sidang pidana itu siang karena harus membawa tahanan dari rutan," tuturnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bebas Borgol: Perlakuan Spesial saat Pelimpahan Kasus Pemerasan?

Kasus ini bermula dari laporan pengusaha sekaligus dokter kecantikan, Reza Gladys, terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Reza mengaku telah mengalami pemerasan dan intimidasi terkait unggahan konten Nikita yang mengulas produk skincare miliknya secara negatif.

Menurut Reza, awalnya dia diajak berdamai oleh pihak Nikita, namun kemudian justru diminta menyerahkan uang sebagai syarat untuk menghapus konten tersebut.

Nilai yang diminta disebut mencapai Rp5 miliar, dan Reza mengaku telah menyerahkan Rp4 miliar secara bertahap melalui transfer dan tunai.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka pada Februari 2025.

Mereka kemudian resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan mendalam pada awal Maret lalu.

Keduanya dijerat dengan pasal pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Sejak 5 Juni 2025 lalu, Nikita Mirzani telah dilimpahkan ke rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sementara Mail Syahputra telah dilimpahkan ke rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Sebagai imbas dirinya dipolisikan, Nikita Mirzani menggugat Rp100 miliar atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Reza Gladys terhadap dirinya.

Sidang kasus wanprestasi yang digugat Nikita Mirzani telah sampai pada tahap mediasi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI