Sidang Kasus Pemerasan Digelar 24 Juni, Nikita Mirzani Dipastikan Hadir

Yohanes Endra, Tiara Rosana

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:28 WIB
Sidang Kasus Pemerasan Digelar 24 Juni, Nikita Mirzani Dipastikan Hadir
Nikita Mirzani ditemui di Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Jumat (13/2/2025) [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang menjerat artis Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, akan digelar pada Selasa, 24 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Keduanya akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepastian jadwal sidang tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid. Dia menegaskan bahwa kehadiran Nikita dan Mail bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban sebagai terdakwa.

"Pada hari Selasa tanggal 24 Juni, di mana Nikita dan Ismail Marzuki harus datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai terdakwa," kata Fahmi Bachmid kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa sidang tidak dapat digelar jika terdakwa tidak hadir. 

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani usai menghadiri sidang wanprestasi melawan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani usai menghadiri sidang wanprestasi melawan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

"Wajib, bukan bisa, wajib. Tidak akan terjadi sidang kalau Nikita tidak hadir. Pasti saya keberatan. Wajib datang Nikita dan Ismail Marzuki untuk mendengarkan pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim," tegas Fahmi.

Terkait waktu pelaksanaan sidang, kuasa hukum menjelaskan bahwa biasanya sidang pidana dimulai setelah siang hari. 

Hal ini karena proses administrasi pengadilan serta pemindahan tahanan dari rumah tahanan ke ruang sidang membutuhkan waktu.

Sidang tanggal 24 Juni biasanya itu jam 10 ke atas, tapi kalau Nikita datang lebih pagi ya mungkin. Tapi kalau biasanya proses sidang pidana itu siang karena harus membawa tahanan dari rutan," tuturnya.

baca juga

Kasus ini bermula dari laporan pengusaha sekaligus dokter kecantikan, Reza Gladys, terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Reza mengaku telah mengalami pemerasan dan intimidasi terkait unggahan konten Nikita yang mengulas produk skincare miliknya secara negatif.

Menurut Reza, awalnya dia diajak berdamai oleh pihak Nikita, namun kemudian justru diminta menyerahkan uang sebagai syarat untuk menghapus konten tersebut.

Nilai yang diminta disebut mencapai Rp5 miliar, dan Reza mengaku telah menyerahkan Rp4 miliar secara bertahap melalui transfer dan tunai.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka pada Februari 2025.

Mereka kemudian resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan mendalam pada awal Maret lalu.

Keduanya dijerat dengan pasal pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Sejak 5 Juni 2025 lalu, Nikita Mirzani telah dilimpahkan ke rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sementara Mail Syahputra telah dilimpahkan ke rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Sebagai imbas dirinya dipolisikan, Nikita Mirzani menggugat Rp100 miliar atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Reza Gladys terhadap dirinya.

Sidang kasus wanprestasi yang digugat Nikita Mirzani telah sampai pada tahap mediasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disarankan Hakim Buat Damai dengan Nikita Mirzani, Reza Gladys Tegas Menolak

Disarankan Hakim Buat Damai dengan Nikita Mirzani, Reza Gladys Tegas Menolak

Entertainment | Kamis, 19 Juni 2025 | 13:04 WIB

Hakim Wajibkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys Hadir, Sidang Gugatan Wanprestasi Kembali Ditunda

Hakim Wajibkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys Hadir, Sidang Gugatan Wanprestasi Kembali Ditunda

Entertainment | Kamis, 19 Juni 2025 | 11:59 WIB

Belajar Bikin Jamu di Penjara, Nikita Mirzani Siap Rintis Bisnis Baru Usai Keluar Lapas

Belajar Bikin Jamu di Penjara, Nikita Mirzani Siap Rintis Bisnis Baru Usai Keluar Lapas

Entertainment | Rabu, 18 Juni 2025 | 20:36 WIB

Vakum 3 Tahun, Teuku Rassya Langsung Lawan Donny Alamsyah di Film Syirik! Tangan sampai Bengkak

Vakum 3 Tahun, Teuku Rassya Langsung Lawan Donny Alamsyah di Film Syirik! Tangan sampai Bengkak

Entertainment | Selasa, 17 Juni 2025 | 16:00 WIB

Digugat Wanprestasi Rp100 Miliar, Pihak Reza Gladys Pertanyakan Perjanjian dengan Nikita Mirzani

Digugat Wanprestasi Rp100 Miliar, Pihak Reza Gladys Pertanyakan Perjanjian dengan Nikita Mirzani

Entertainment | Selasa, 17 Juni 2025 | 11:20 WIB

Terkini

4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya

4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi

Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya

Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija

Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:35 WIB

4 Rekomendasi Buku dari Hyunjin Stray Kids, Ada 'Vegetarian' hingga 'Almond'!

4 Rekomendasi Buku dari Hyunjin Stray Kids, Ada 'Vegetarian' hingga 'Almond'!

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?

Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?

Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya

Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!

Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengacara dan Pihak Swasta Terkait Aset

Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengacara dan Pihak Swasta Terkait Aset

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:25 WIB

×