Suara.com - Drama hukum yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan diduga selingkuhannya Lisa Mariana memasuki babak baru yang semakin memanas.
Tak tinggal diam setelah digugat secara perdata senilai Rp 16,6 miliar oleh Lisa Mariana atas tuduhan perselingkuhan, Ridwan Kamil melancarkan serangan balik yang tak main-main.
Pihak Kang Emil secara resmi mengajukan gugatan balik alias rekonvensi dengan nilai fantastis, yakni Rp 105 miliar.
Gugatan balik ini diajukan sebagai respons atas tuduhan Lisa Mariana yang dinilai telah merusak reputasi dan nama baik Ridwan Kamil beserta keluarga.
Langkah hukum ini mengisyaratkan bahwa kubu Ridwan Kamil tidak hanya akan bertahan, tetapi juga aktif menyerang balik validitas klaim yang dilayangkan oleh Lisa.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, mengonfirmasi pengajuan gugatan balik tersebut.
Nilai gugatan mencakup kerugian materiil dan imateriil yang dianggap telah diderita oleh kliennya.
"Benar sekali, kami mengajukan gugatan balik. Tuntutan ganti rugi materiil sebanyak Rp 5 miliar. Sedangkan tuntutan ganti rugi imateriil Rp 100 miliar," ujar Muslim Jaya Butar-butar, Rabu (25/6/2025).
Gugatan balasan tersebut telah didaftarkan secara resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari yang sama, bersamaan dengan penyampaian jawaban atas gugatan awal dari pihak Lisa Mariana.
Baca Juga: Tak Sesuai Pernyataan Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi Bingung Jabar Tidak Punya Data Rumah Rakyat Miskin
"Hari ini jawaban dan sekaligus gugatan rekonvensi sudah kami sampaikan melalui e-court ke Pengadilan Negeri Bandung sesuai ketentuan hukum acara perdata gugatan rekonvensi kami gabungkan dalam jawaban," tambahnya.
![Lisa Mariana hadiri sidang gugatan terhadap Ridwan Kamil [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/19/86897-lisa-mariana-hadiri-sidang-gugatan-terhadap-ridwan-kamil.jpg)
Apa Alasan Utamanya?
Akar dari gugatan balik bernilai ratusan miliar ini adalah tuduhan pencemaran nama baik.
Menurut Muslim, Lisa Mariana telah menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya secara hukum ke ranah publik.
Klaim Lisa bahwa anaknya adalah anak biologis Ridwan Kamil dianggap sebagai berita bohong atau hoaks yang telah merugikan kliennya secara masif.
"Karena tuduhan LM terkait CA anak biologis belum terbukti kebenarannya secara hukum, namun LM sudah menyampaikan ke publik, sehingga nama baik Pak RK dan keluarga tercemar," tegas Muslim.
Langkah ini menunjukkan bahwa pihak Ridwan Kamil memilih untuk menempuh jalur hukum secara tegas untuk memulihkan nama baiknya, alih-alih membiarkan isu tersebut bergulir liar tanpa perlawanan.
Kantongi Bukti Kebohongan
Sebelum melancarkan gugatan balik, tim hukum Ridwan Kamil mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dan kebohongan dalam narasi yang dibangun oleh Lisa Mariana.
Pengacara Ridwan Kamil lainnya, Heribertus S Hartojo, membeberkan beberapa poin yang dianggap meruntuhkan klaim Lisa.
Salah satu poin krusial adalah inkonsistensi antara waktu pertemuan yang diakui Lisa dengan waktu kelahiran anaknya.
Menurut Heribertus, Lisa mengaku bertemu dengan Ridwan Kamil pada Juni 2021, sementara anaknya lahir pada Januari 2022. Jarak waktu ini dinilai tidak masuk akal dari sisi medis.
"Kami sebenarnya sudah mempunyai bukti bahwa kebohongan mereka itu jelas-jelas. Itu jelas dari segi ilmu kedokteran pun tidak terbukti, tidak nyambung gitu," kata Heribertus, Kamis (19/6/2025).
Poin kedua yang menjadi senjata kubu Ridwan Kamil adalah desakan Lisa Mariana agar dilakukan tes DNA.
Menurut Heribertus, permintaan ini justru menunjukkan bahwa Lisa sendiri tidak memiliki bukti kuat.
Seharusnya, pihak penggugat yang terlebih dahulu mempersenjatai diri dengan bukti tes DNA sebelum melayangkan gugatan pengakuan hak anak.
"Dia itu selalu teriak-teriak, anaknya Pak RK-anaknya Pak RK. Lalu suruh tes DNA. Artinya apa? Dia belum punya bukti kan. Seharusnya itu mereka tes DNA dulu. Kalau sudah terbukti, baru ajukan gugatan," kata Heribertus.