Terkait status MR sebagai publik figur, polisi membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan pesinetron.
Namun, karena kasus ini tergolong sensitif, identitas lengkap pelaku masih dirahasiakan.
"Informasi yang kami dapatkan, pelaku merupakan seorang pesinetron. Tapi karena ini kasus sensitif, kami hanya bisa menyampaikan inisial MR," terangnya.
Hingga berita ini ditayangkan, MR masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cempaka Putih. MR sendiri kini disangkakan pasal tentang pemerasan.
Polisi juga tengah mengumpulkan barang bukti tambahan, termasuk video dan percakapan digital antara pelaku dan korban.
Di sisi lain, telah dikonfirmasi pula bahwa MR bernama lengkap Muhammad Renald Kadri.
Kasus yang menyeret MR menambah deretan panjang kasus pemerasan yang bermula dari hubungan pribadi berbasis digital.
Fenomena revenge porn atau penyebaran konten intim untuk balas dendam atau pemerasan kerap kali menimpa korban yang terlena dalam relasi yang semula dianggap privat dan aman.
Dalam beberapa tahun terakhir, aparat kepolisian intens mengedukasi publik mengenai pentingnya menjaga privasi di dunia maya.
Baca Juga: Ancam Sebar Foto Syur Pacar Sejenis, Aktor MR Ditangkap Polisi
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penyebaran konten asusila tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam UU ITE dan UU Pornografi.