"Sidang berjalan dengan sangat baik. Lolly baik, Nikita baik, Vadel baik-baik aja," kata Oya.
Ia tinggal berharap, proses hukum ke depannya dapat berakhir baik sesuai keinginan semua pihak.
"Mudah-mudahan semua akan baik ke depannya. Yang pasti, sidangnya berjalan dengan sangat bagus," ucap Oya.
Agenda sidang kemarin merupakan kelanjutan dari laporan yang dibuat Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh pada September 2024, di Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan Nikita memuat dugaan persetubuhan Lolly oleh Vadel, serta adanya permintaan dari Vadel untuk Lolly menggugurkan kandungan lewat praktek aborsi.
Vadel Badjideh kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Februari 2025, dan dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atas sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Vadel lalu dikirim ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sebagai tahanan titipan selama proses persidangan berlangsung.
Di sidang sebelumnya, Vadel Badjideh didakwa atas tuduhan tindak asusila terhadap Lolly, yang saat itu masih di bawah umur.
Oleh jaksa penuntut umum, Vadel dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Sudutkan Vadel Badjideh di Sidang: Masa Depan Anak Saya Hancur
Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal sampai 15 tahun penjara.
Sidang kasus asusila yang menimpa Lolly sendiri harus digelar tertutup karena peristiwa yang ia alami terjadi saat masih di bawah umur.
Poin-poin dalam perkara tidak boleh dibagikan ke publik, dengan alasan melindungi privasi korban demi keberlanjutan hidupnya di masa depan.