Suara.com - Kabar perseteruan antara musisi Ahmad Dhani dan psikolog Lita Gading terkait dugaan bullying terhadap putrinya, SA semakin memanas.
Syamsul Jahidin, kuasa hukum Lita Gading akhirnya angkat bicara menanggapi laporan yang dilayangkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya.
Dalam wawancara di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025, Syamsul Jahidin dengan tegas membantah tudingan terhadap kliennya.
Menurut Syamsul, Lita Gading hingga saat ini masih berada di luar negeri, dan belum menerima surat teguran resmi atau somasi sebelum dilaporkan pihak Dhani.

"Klien saya sampai saat ini masih di luar negeri, dan tidak pernah menerima somasi, surat teguran atau apa pun itu," ujar Syamsul Jahidin.
Syamsul juga menegaskan bahwa setelah mempelajari video yang menjadi dasar laporan, pihaknya tidak menemukan unsur bullying atau tindakan yang dapat menjatuhkan mental seorang anak.
"Kami sudah pelajari dan analisis, dalam video tersebut tidak ada yang sampai membuat jatuhnya mental seorang anak. Foto-fotonya (SA) yang ditampilkan pun, sudah lebih dulu beredar luas. Kami sudah cek," imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa Lita Gading, sebagai seorang psikolog aktif yang bersumpah, hanya memberikan tanggapan dalam konteks edukasi lewat konten yang kini dipermasalahkan Dhani.
"Klien kami psikolog yang bersumpah, psikolog aktif. Jadi hanya memberikan tanggapan secara edukasi. Dan kalau kami melihat videonya, tidak ada sama sekali perundungan atau menjatuhkan martabat anak," ucap Syamsul.
Baca Juga: Ahmad Dhani Akui Tak Pernah Bela Mulan Jameela dari Haters: Dapat Rezeki Ngapain Dibela
Bahkan, Syamsul balik mempertanyakan isi laporan kubu Ahmad Dhani, yang tidak merinci bentuk perundungan yang dimaksud dari Lita Gading.

"Dalam laporan, tidak disampaikan juga bentuk perundungannya ini seperti apa," katanya.
Lita Gading, dalam laporan Ahmad Dhani, dituduh melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Keberadaan salah satu pasal UU ITE itu pun tidak luput dari kritik Syamsul Jahidin, karena sudah tidak berkekuatan hukum lagi.
"Disampaikan juga di laporannya, ada UU ITE. Di sini saya sampaikan, mungkin rekan saya ini kurang update," ujar Syamsul mengawali penjelasannya.
"UU ITE Pasal 27 dan 28 sudah dibatalkan MK. Keributan di sosial media sudah tidak dapat dipidana. Yang artinya, mau dia laporkan dengan unsur pasal apa?," imbuhnya, menunjukkan ketidaksesuaian dasar hukum yang digunakan.