Suara.com - Pablo Benua akhirnya buka suara usai dilaporkan oleh Badan Pengawas (BP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) ke Bareskrim Polri pada Senin, 21 Juli 2025.
Pablo Benua dan sang istri, Rey Utami, dipolisikan atas dugaan pemalsuan dokumen. Mereka dituding mengganti dokumen organisasi PAI secara ilegal dan tanpa dasar hukum yang sah.
Menanggapi itu, Pablo Benua pun mengungkap detail permasalahan versinya yang menurutnya telah disalahpahami publik.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut hanyalah bentuk serangan balik dari pihak lama yang telah kehilangan legitimasi di tubuh organisasi.
Menurut Pablo, kepengurusan lama di bawah pimpinan Sultan Junaidi selaku Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia sempat berantakan dan sarat penyimpangan.
![Pablo Benua dan Rey Utami. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/28/31269-pablo-benua-dan-rey-utami.jpg)
Ia menyebut banyak anggota PAI yang merasa kecewa dengan perilaku Junaidi selama menjabat.
"Banyak pengaduan dari anggota yang bermunculan. Saudara Junaidi diduga kerap meminta-minta uang kepada para anggota," beber Pablo Benua dalam keterangannya kepada awak media.
"Mulai dari uang Rp 500 ribuan, mulai dari uang sejutaan, hingga puluhan juta," sambungnya lagi.
Menurut Pablo, pada suatu titik, Sultan Junaidi bahkan telah menyatakan keinginannya mundur dari jabatan Ketua Umum.
Baca Juga: Pablo Benua dan Istri Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa?
Dalam pertemuan internal, Junaidi disebut menyepakati pengangkatan Rey Utami sebagai Ketua Umum PAI yang baru, dan menyerahkan akta pendirian beserta SK Kemenkumham organisasi kepada Pablo dan Rey.

Namun, menurut Pablo, Junaidi justru meminta agar proses perubahan data organisasi dilakukan tanpa melalui mekanisme Musyawarah Nasional (Munas).
Ia bahkan menyarankan agar dokumen-dokumen tertentu diedit, termasuk tanda tangan peserta Rakernas di Semarang.
“Saya tolak keras permintaan itu karena bertentangan dengan hukum,” tegas Pablo.
Pablo pun kemudian mengonfirmasi keabsahan kepemimpinan Junaidi kepada para pendiri PAI yang terdaftar dalam SK Kemenkumham. Hasilnya mengejutkan yakni Sultan Junaidi ternyata telah diberhentikan secara sah oleh dewan pendiri sejak 21 April 2025.
Tak hanya itu, ia menilai bahwa SK Kemenkumham lama dari kepengurusan Junaidi sudah tidak berlaku sejak 2022 karena tidak diperpanjang melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum).