Ngamuk di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Terancam Bui dan Denda Puluhan Juta?

Yohanes Endra | Ismail | Suara.com

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Ngamuk di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Terancam Bui dan Denda Puluhan Juta?
Ngamuk di ruang sidang Nikita Mirzani terancam denda puluhan juta rupiah [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Suara.com - Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanas pada Kamis, 31 Juli 2025. Bukan karena perdebatan hukum yang sengit, melainkan akibat luapan emosi artis kontroversial, Nikita Mirzani, yang meledak sesaat setelah sidang lanjutannya usai.

Aksi amarahnya di dalam ruang sidang kini menjadi sorotan, bukan hanya sebagai drama, tetapi juga karena berpotensi menyeretnya ke dalam konsekuensi hukum serius yang dikenal sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

Insiden tersebut terjadi ketika Nikita, yang tampak tidak puas dengan jalannya persidangan, meluapkan amarahnya dengan teriakan dan gestur tubuh yang emosional.

Meskipun majelis hakim telah menutup sidang, tindakannya yang terjadi di dalam ruang sakral peradilan itu terekam jelas dan dengan cepat menjadi perbincangan publik.

Peristiwa ini membuka diskursus mengenai batasan antara ekspresi kekecewaan personal dengan perbuatan yang dapat merendahkan wibawa lembaga peradilan.

Parahnya lagi Nikita Mirzani juga menolak menggunakan baju tahanan usai sidang saat petugas kejaksaannya memintanya untuk menggunakan baju tahanan.

Secara yuridis, contempt of court adalah setiap tindakan atau ucapan yang bertujuan merendahkan martabat, wibawa, dan kehormatan lembaga peradilan, serta dapat menghalangi jalannya proses hukum.

Momen Nikita Mirzani menolak meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Ngamuk di ruang sidang Nikita Mirzani terancam denda puluhan juta rupiah  [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Tindakan Nikita, yang dilakukan secara terbuka di hadapan aparat penegak hukum, dapat dikategorikan sebagai direct contempt atau penghinaan langsung karena terjadi di dalam gedung pengadilan dan berpotensi mengganggu ketertiban.

Ancaman sanksi bagi pelaku contempt of court diatur dalam beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 217 KUHP, misalnya, menyatakan bahwa siapa pun yang membuat kegaduhan dalam sidang pengadilan saat hakim sedang menjalankan tugasnya dapat dikenai sanksi pidana.

Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, sanksi untuk perbuatan serupa diatur dalam Pasal 279 dengan ancaman pidana denda Kategori II, yang nilainya mencapai Rp 10.000.000.

Tidak hanya itu, jika amarah tersebut disertai dengan ucapan yang menghina langsung kepada hakim, potensi hukumnya bisa lebih berat.

Hakim memiliki diskresi untuk mengambil tindakan langsung, seperti memerintahkan pelaku untuk ditahan, atau melaporkannya sebagai tindak pidana terpisah.

Jika dianggap melanggar beberapa pasal sekaligus, akumulasi denda bisa mencapai puluhan juta rupiah, belum termasuk potensi ancaman pidana kurungan.

Meskipun luapan emosi bisa dipandang sebagai reaksi manusiawi atas tekanan psikologis selama persidangan, hukum acara yang berlaku di pengadilan menetapkan standar perilaku yang ketat bagi semua pihak, tanpa terkecuali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Reza Gladys, BPOM RI Juga Nyatakan Skincare Shella Saukia Mengandung Bahan Berbahaya

Selain Reza Gladys, BPOM RI Juga Nyatakan Skincare Shella Saukia Mengandung Bahan Berbahaya

Entertainment | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 19:13 WIB

Nikita Mirzani Bentak Hakim di Persidangan, Bakal Jadi Senjata Makan Tuan

Nikita Mirzani Bentak Hakim di Persidangan, Bakal Jadi Senjata Makan Tuan

Entertainment | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 12:00 WIB

"JANGAN SENTUH SAYA!" Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang, Tolak Kenakan Rompi Tahanan

"JANGAN SENTUH SAYA!" Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang, Tolak Kenakan Rompi Tahanan

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 08:49 WIB

Oky Pratama Meradang! Dituduh Terlibat Pemerasan Reza Gladys, Ini Reaksinya

Oky Pratama Meradang! Dituduh Terlibat Pemerasan Reza Gladys, Ini Reaksinya

Video | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 10:00 WIB

Merasa Dijebak, Oky Pratama Menyesal Bantu Reza Gladys: Ujung-ujungnya Saya Terseret

Merasa Dijebak, Oky Pratama Menyesal Bantu Reza Gladys: Ujung-ujungnya Saya Terseret

Entertainment | Kamis, 31 Juli 2025 | 21:11 WIB

Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang, Fitri Salhuteru Minta Penegak Hukum Jangan Gentar

Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang, Fitri Salhuteru Minta Penegak Hukum Jangan Gentar

Entertainment | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 08:30 WIB

Terkini

Perankan Rockstar di Shaka Oh Shaka, Kiesha Alvaro Jadikan Pasha Ungu Referensi

Perankan Rockstar di Shaka Oh Shaka, Kiesha Alvaro Jadikan Pasha Ungu Referensi

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:00 WIB

Hindari Ribut, Haldy Sabri Larang Keras Irish Bella Main Sinetron Lagi

Hindari Ribut, Haldy Sabri Larang Keras Irish Bella Main Sinetron Lagi

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:00 WIB

5 Film Netflix Paling Banyak Ditonton Hari Ini: Sinopsis, Fakta Menarik, dan Pemain

5 Film Netflix Paling Banyak Ditonton Hari Ini: Sinopsis, Fakta Menarik, dan Pemain

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:00 WIB

Viral Aksi Heroik Ayah Selamatkan Bayinya dari Terjangan Kereta Api, Jaraknya Bikin Deg-degan

Viral Aksi Heroik Ayah Selamatkan Bayinya dari Terjangan Kereta Api, Jaraknya Bikin Deg-degan

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:37 WIB

Ingat Lagi Momen Mulan Jameela Sembunyikan Kehamilan Safeea: Pakai Cadar hingga Hilang dari Publik

Ingat Lagi Momen Mulan Jameela Sembunyikan Kehamilan Safeea: Pakai Cadar hingga Hilang dari Publik

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 17:31 WIB

Arash Buana Ajak Belajar Terima Kehilangan Orang Terkasih Lewat April

Arash Buana Ajak Belajar Terima Kehilangan Orang Terkasih Lewat April

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 17:11 WIB

Niat Usir Lalat Berujung Petaka, Ini Kronologi Rumah Anisa Rahma Dilalap Si Jago Merah

Niat Usir Lalat Berujung Petaka, Ini Kronologi Rumah Anisa Rahma Dilalap Si Jago Merah

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:36 WIB

Definisi Gen Alpha, Bocah 5 Tahun Semringah Meski Berstatus 'Anak Hilang' di Kantor Polisi

Definisi Gen Alpha, Bocah 5 Tahun Semringah Meski Berstatus 'Anak Hilang' di Kantor Polisi

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:05 WIB

Anak Dijadikan Lelucon hingga Konten Sensual, Daehoon Murka dan Putuskan Akses Pertemuan ke Jule

Anak Dijadikan Lelucon hingga Konten Sensual, Daehoon Murka dan Putuskan Akses Pertemuan ke Jule

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:39 WIB

Hari Apes Tak Ada di Kalender: Lagi Asyik Tidur, Kamar Ditabrak Kapal yang Melintas

Hari Apes Tak Ada di Kalender: Lagi Asyik Tidur, Kamar Ditabrak Kapal yang Melintas

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:27 WIB