Suara.com - Andre Taulany kembali menggugat cerai sang istri, Rien Wartia Trigina atau lebih dikenal sebagai Erin Taulany, untuk yang ketiga kalinya.
Dua kali talak cerai Andre Taulany ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Pada Senin, 4 Agustus 2025, sidang perceraian Andre Taulany dan Erin kembali digelar.
Dua anak mereka, Dio dan Kenzy, dihadirkan sebagai saksi pihak Erin yang langsung ditolak Andre Taulany.
Pasalnya hanya Dio yang cukup umur, yaitu 19 tahun, sementara Kenzy masih 16 tahun. Bolehkah anak jadi saksi di sidang perceraian? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
1. Anak jadi Saksi Perceraian di Mata Hukum

Andre Taulany diketahui menikah dengan Erin taulany pada 17 Desember 2005. Gugatan pertama diajukan Andre Taulany pada April 2024.
Selama 19 tahun menikah, keduanya dikarunia tiga anak: Ardio Raihansyah Taulany (2006), Arkenzy Salmansyah Taulany (2009), dan Arlova Carissa Taulany (2011).
Berdasarkan informasi dari laman hukumonline.com, Erin Taulany kemungkinan kuat menghadirkan dua putranya sebagai saksi pertengkaran.
Gugatan cerai Andre Taulany sebelumnya ditolak karena kurangnya bukti pertengkaran. Padahal saat sidang cerai, wajib mendatangkan dua orang sebagai saksi.
Pengadilan kemungkinan besar menolak gugatan perceraian apabila tidak menghadirkan keterangan saksi.
Baca Juga: Pengadilan Tegas Tolak Permintaan Istri Andre Taulany Jadikan Anak Saksi Kasus Cerai
Berdasarkan pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, keterangan saksi bisa dari keluarga atau kerabat.

Di sisi lain, Andre Taulany menolak dua putranya menjadi saksi karena masih di bawah umur.
Padalah menurut UU Sistem Peradilan Anak, anak di bawah usia 18 tahun masih memungkinkan dijadikan saksi.
Pasal 145 HIR/172 Rbg juga menyatakan anak berusia 15 tahun yang belum dikategorikan dewasa boleh dijadikan saksi dan harus disumpah.
Sebab apabila saksi mempunyai hubungan darah, termasuk anak, dikhawatirkan memberikan keterangan palsu.
Saksi yang mempunyai hubungan darah juga dikhawatirkan dapat memecah belah sebuah keluarga karena adanya keberpihakan.
Lalu ada PP No. 9 Tahun 1975 atau Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan kewajiban pihak keluarga hadir sebagai saksi.
Oleh sebab itu, anak kandung atau anak dari keluarga terdekat yang belum berusia 18 tahun dapat dihadirkan sebagai saksi dalam keadaan mendesak.
Kendati diperbolehkan, menjadikan anak sebagai saksi dalam kasus perceraian orangtuanya sekaligus melanggar UU Perlindungan Anak.
Undang-undang tersebut menyatakan: "Setiap anak berhak tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekuasaan dan diskriminasi."
Kesimpulannya, menjadikan anak kandung sebagai saksi perceraian orangtuanya diperbolehkan hukum, tetapi melanggar UU Perlindungan Anak sehingga sebaiknya dihindari.
2. Alasan Erin Taulany Hadirkan Anak di Sidang Cerai

Andre Taulany sempat memberikan pernyataan bahwa ia menolak anak-anak menjadi saksi persidangan cerai yang merupakan permintaan pihak Erin Taulany.
Sedangkan Erin Taulany maupun Dio dan Kenzy memilih bungkam saat ditanya wartawan seperti yang dibagikan akun Instagram @nyinyir_update_official.
Warganet menduga Erin Taulany yang enggan bercerai sehingga Andre Taulany sampai mengajukan gugatan cerai sebanyak tiga kali.
Erin pun masih menggunakan nama belakang "Taulany" di akun Instagram @erintaulany. Bio Instagram-nya pun masih menuliskan "Happy wife (istri yang bahagia)".
Belum diketahui pasti alasan Erin Taulany meminta Dio dan Kenzy menjadi saksi dalam sidang perceraiannya.
Namun dari dugaan enggan bercerai, Erin Taulany kemungkinan menghadirkan dua anaknya justru untuk menjelaskan tidak ada pertengkaran berarti antara dirinya dan Andre Taulany.
Terlepas dari itu semua, warganet mengingatkan Andre Taulany dan Erin Taulany bahwa anak-anak mereka adalah korban perceraian sesungguhnya.
"Anak sudah jadi korban. Enggak usah dibawa-bawa sidang segala," komentar akun @novia_***.
"Paling benci sama orangtua yang libatin anak dalam pertikaian," sahut akun @lisna_***.
"Lagian ngapain sih mbak, anak-anak tuh udah jadi korban keegoisan orangtua masih disuruh nyaksiin sidang, bayangin lah mental anaknya gimana," kata akun @farrahe***.
Kontributor : Neressa Prahastiwi