Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan polisi ini dibuat Ruben Onsu karena unggahan akun @vina.run menuding Thalia Putri Onsu adalah anak hasil perselingkuhan Sarwendah dengan dari Paulus Pinonton Tirajoh, dan bukan anak kandung Ruben.
Ruben menilai tuduhan tersebut mencemarkan nama baik keluarganya dan menyebarkan informasi palsu.
Akun tersebut dilaporkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.