Puncak Kesabaran Azizah Salsha, Bigmo dan Sang Kakak Terancam 4 Tahun Bui

Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:49 WIB
Puncak Kesabaran Azizah Salsha, Bigmo dan Sang Kakak Terancam 4 Tahun Bui
Azizah Salsha usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Selasa, 12 Agustus 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Kesabaran selebgram Azizah Salsha tampaknya benar-benar telah mencapai titik puncaknya.

Tak lagi tinggal diam, istri pesepakbola Pratama Arhan ini akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun TikTok @ibaratbradpitt dan akun YouTube @Niceguymo ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai akumulasi dari fitnah yang terus berulang dan telah berlangsung sejak lama.

Perempuan yang akrab disapa Zize ini menegaskan bahwa tindakan hukum tersebut terpaksa dilakukan karena serangan fitnah terhadapnya tak kunjung berhenti.

"Ini bukan pertama kalinya. Sudah dari tahun lalu, dan ternyata belum berhenti juga," ungkap Azizah Salsha usai membuat laporan.

Azizah Salsha Petakilan di Resepsi Luna Maya (instagram)
Azizah Salsha Petakilan di Resepsi Luna Maya (instagram)

Ia merasa kali ini perlu mengambil sikap yang lebih keras agar kejadian serupa tidak terus menerus terulang di kemudian hari.

"Jadi mungkin kali ini aku harus lebih tegas lagi," sambungnya.

Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, membenarkan bahwa kliennya sebelumnya sudah pernah berbaik hati memaafkan.

"Karena Azizah sudah berbaik hati untuk memaafkan orang-orang yang sebelumnya, tapi saat ini mungkin kita harus ada efek jera," ujar Anandya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pratama Arhan Bersama Bangkok United Musim 2025-2026 di Liga Thailand

Namun, kebaikan hati tersebut tampaknya tidak diindahkan, dan tindakan para terlapor kini dinilai sudah melampaui batas.

Azizah Salsha di pesta pernikahan Harris Vriza (Instagram)
Azizah Salsha di pesta pernikahan Harris Vriza (Instagram)

"Ini sudah kelewatan, sudah menyinggung hati keluarga," tegas Anandya.

Atas perbuatannya, para terlapor kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang tidak main-main.

Anandya merinci bahwa mereka yang dilaporkan seperti duo kakak beradik Bigmo dan Resbob di balik akun @Niceguymo, dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

"Pasalnya 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (4), terus juncto Pasal KUHP 310 dan 311. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI