Suara.com - Kabar tak sedap yang menimpa rumah tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha memicu reaksi keras dari sang pesepakbola timnas Indonesia.
Arhan disebut begitu murka setelah istrinya, Nurul Azizah Rosiade, atau yang akrab disapa Azizah Salsha, dituding berselingkuh hingga berhubungan badan dengan mantan kekasihnya, Philo Paz.
Kemarahan Arhan ini diungkapkan oleh kuasa hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama.
Menurutnya, fitnah keji tersebut tidak hanya menyulut emosi Arhan, tetapi juga seluruh keluarga besar mereka.
Tuduhan tak berdasar itu dinilai telah menginjak-injak kehormatan keluarga.
"Kalau keluarga pasti geram semua. Karena ini masalah harga diri keluarga, nama baik keluarga. Ini kan tidak baik," ungkap Dipo saat ditemui usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 Agustus 2025.
![Azizah Salsha usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Selasa, 12 Agustus 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/12/88736-azizah-salsha.jpg)
Sebagai langkah tegas, Azizah Salsha secara resmi melaporkan dua kreator konten, Dimas Firdaus (Resbobb) dan Muhammad Jannah (Bigmo), ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Kedua terlapor diduga merupakan pemilik akun TikTok @ibaratbratpittt dan kanal YouTube @Niceguymo.
Baca Juga: Arhan Ikut Geram Azizah Salsha Difitnah Selingkuh dengan Mantan: Ini Soal Harga Diri Keluarga!
Melalui platform tersebut, mereka diduga menyebarkan narasi fitnah yang menuduh Azizah telah berselingkuh dan melakukan hubungan badan dengan sang mantan.
Anandya Dipo Pratama menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan semata-mata untuk kepentingan kliennya, tetapi juga untuk memberikan pelajaran berharga bagi publik.
"Jadi kami melaporkan ini untuk memberi efek jera, agar masyarakat juga lebih bijak dalam bersosial media. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya," jelas Dipo.
Dalam laporan ini, Resbobb dan Bigmo dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6 Juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Ancaman hukumannya itu 4 tahun," beber Dipo.
![Andre Rosiade siap kirim penyebar fitnah Azizah Salsha ke penjara. [instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/08/63913-andre-rosiade-bersama-azizah-salsha-dan-pratama-arhan.jpg)
Di sisi lain, Azizah Salsha menunjukkan ketegasannya untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas.