Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari pesepakbola andalan Timnas Indonesia, Pratama Arhan. Pernikahannya dengan selebgram Azizah Salsha yang baru berjalan dua tahun kini berada di ujung tanduk.
Proses perceraian keduanya berjalan secepat kilat, seolah mengonfirmasi deretan kontroversi yang selama ini menghantui rumah tangga mereka.
Gugatan cerai yang dilayangkan Pratama Arhan di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, pada 1 Agustus 2025, kini telah menemui putusan.
Hanya dalam dua kali sidang, majelis hakim mengabulkan permohonan cerai Arhan, sebuah proses yang terbilang sangat cepat untuk kasus perceraian figur publik.
Cerai Kilat, Dua Kali Sidang Langsung Ketok Palu
Sidang perdana yang digelar pada 11 Agustus 2025 hanya dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pihak. Pratama Arhan dan Azizah Salsha kompak tidak menunjukkan batang hidungnya di pengadilan.
Puncaknya terjadi pada sidang kedua, Senin (25/8/2025), di mana majelis hakim langsung menjatuhkan putusan tanpa kehadiran Azizah sebagai pihak tergugat.
Keputusan ini dikenal sebagai putusan verstek. Juru Bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, mengonfirmasi hal tersebut.
"Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat," ujar Juru Bicara PA Tigaraksa, Sholahudin.
Baca Juga: Azizah Salsha Diceraikan Pratama Arhan, Unggahan Rachel Vennya Digeruduk: Ada yang Kena Karma Tuh!
Putusan verstek, yang diatur dalam Pasal 125 HIR, adalah putusan yang dijatuhkan hakim ketika pihak tergugat tidak pernah hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara patut dan sah. Inilah yang membuat proses hukum perceraian Arhan dan Azizah terkesan kilat.
Meski putusan telah diketuk, status pernikahan mereka belum sepenuhnya berakhir. Pihak Azizah masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan perlawanan (verzet). Jika tidak ada perlawanan, barulah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (BHT).
"Ini kan baru dikabulkan untuk pengucapan ikrarnya. Jadi belum. Masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan penolakan," jelas Sholahudin.
Setelah masa 14 hari terlewati, pengadilan akan menetapkan jadwal sidang ikrar talak, di mana Pratama Arhan wajib hadir untuk mengucapkan talaknya secara langsung.
"Kalau tidak ada, dalam waktu 14 hari ke depan keputusan akan berkekuatan hukum tetap. Baru nanti ditetapkan jadwal sidang ikrarnya," tambah Sholahudin.
Deretan Kontroversi di Balik Pernikahan Singkat Arhan-Azizah