Ketok Palu Verstek Bukan Akhir, Azizah Salsha Punya Waktu 14 Hari untuk Banding Sebelum Ikrar Talak

Senin, 25 Agustus 2025 | 20:35 WIB
Ketok Palu Verstek Bukan Akhir, Azizah Salsha Punya Waktu 14 Hari untuk Banding Sebelum Ikrar Talak
Azizah Salsha dan Pratama Arhan (Instagram/@arhanazizah.official)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa telah mengetuk palu dan mengabulkan permohonan cerai talak Pratama Arhan terhadap Azizah Salsha secara verstek pada sidang kedua perceraiannya hari ini, Senin 25 Agustus 2025.

Meski begitu, status perkawinan Pratam Arhan dan Azizah Salsha ternyata belum resmi bercerai.

Keputusan yang dijatuhkan secara verstek atau tanpa kehadiran pihak tergugat (Azizah) ini masih membuka satu pintu terakhir bagi sang selebgram untuk mempertahankan rumah tangganya.

Juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Sholahuddin menegaskan bahwa proses perceraian pasangan timnas Indonesia dan selebgram ini masih berjalan.

"Belum resmi cerai. Ini kan baru dikabulkan untuk mengucapkan ikrar talak," jelas Sholahuddin.

Sholahuddin mengatakan keduanya akan dinyatakan resmi bercerai bila pihak Pratama Arha sudah mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim.

Sebab, gugatan cerai yang diajukan oleh Pratama Arhan melalui kuasa hukumnya merupakan cerai talak.

"Kalau cerai talak, berarti nanti ada pengucapan ikrar. Itu salah satu eksekusinya untuk pengucapan. Setelah itu, dia baru diizinkan cerai talak," kata Sholahuddin.

Di sinilah letak kesempatan terakhir bagi Azizah Salsha, bila ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Pratama Arhan.

Baca Juga: Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dituding Pengalihan Isu Demo DPR, Dejavu Tahun Lalu!

Sebelum jadwal sidang ikrar talak ditetapkan, pihak tergugat diberi hak untuk mengajukan perlawanan dalam kurun waktu 14 hari setelah putusan verstek dibacakan.

Jika dalam rentang waktu tersebut Azizah tidak mengambil langkah hukum apa pun, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap (BHT) dan pengadilan akan menjadwalkan Pratama Arhan untuk mengucapkan talaknya.

"Jadi, masih ada waktu 14 hari kedepan untuk mengajukan perlawanan. Kalau dia tidak mengajukan perlawanan terkait atau apa. Berarti akan ada BHT (Berkekuatan Hukum Tetap), baru nanti akan ditetapkan sidang ikrarnya kapan gitu," papar Sholahuddin.

Kabar mengenai adanya tenggat waktu ini pun dengan cepat menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen.

"Kayaknya masih ada waktu 14 hari buat Zizah banding, tapi kalau misal Zizah gak banding ya fix cerai," tulis akun @ayuaulia**

"Kan kalau udah ketok palu pasti ada ikrar talak. Jadi, si laki-laki ikrar talak ke pihak perempuan di depan hakim," kata @tinirevan***.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?