Jelang Vonis Razman Arif Nasution, Para Pendukung Bawa Spanduk dan Orasi di Depan PN Jakarta Utara

Selasa, 02 September 2025 | 11:16 WIB
Jelang Vonis Razman Arif Nasution, Para Pendukung Bawa Spanduk dan Orasi di Depan PN Jakarta Utara
Massa orasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menuntut agar Razman Arif Nasution divonis tak bersalah pada Selasa, 2 September 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
Baca 10 detik
  • Jelang sidang putusan, pendukung Razman Arif Nasution gelar orasi menuntut ia dibebaskan dari tuduhan pencemaran nama baik.
  • Razman menilai dukungan publik penting agar hukum ditegakkan secara adil dan tidak berpihak.
  • Kasus ini bermula dari perseteruan Razman dan Hotman Paris terkait pembelaan terhadap mantan asisten Hotman, Iqlima Kim.

Suara.com - Jelang sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat pengacara Razman Arif Nasution terhadap Hotman Paris Hutapea, sejumlah pendukung Razman menggelar orasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa, 2 September 2025.

Puluhan orang tampak membawa spanduk dengan tulisan tegas meminta agar Razman dinyatakan tidak bersalah.

"Maka bapak Razman Nasution harus dinyatakan tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui ITE," bunyi tulisan salah satu spanduk.

Selain membentangkan spanduk, beberapa pendukung Razman juga berorasi dengan megafon di depan PN Jakarta Utara. 

Tak ketinggalan, Razman sendiri sempat naik ke atas mobil untuk menyampaikan orasinya sebelum memasuki gedung pengadilan.

Massa orasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menuntut agar Razman Arif Nasution divonis tak bersalah pada Selasa, 2 September 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
Massa orasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menuntut agar Razman Arif Nasution divonis tak bersalah pada Selasa, 2 September 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

"Ini lah suara yang banyak masuk ke saya lewat DM, telepon, dan lain sebagainya. Sebenarnya banyak yang melarang, kalau tidak pasti akan lebih banyak lagi," kata Razman Arif Nasution. 

Sang advokat menegaskan bahwa suara pendukungnya perlu didengar demi tegaknya hukum yang adil.

"Karena itu, cukup yang sedikit ini tapi suaranya harus didengar, agar hukum tegak lurus," tambah Razman.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Razman dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta terkait dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE.

Baca Juga: Pasang Surut Hubungan Hotman Paris dan Nikita Mirzani: Ribut, Mesra, Panas Lagi

Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada April 2023, menyusul laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022. 

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim, dan Razman. 

Hotman tak terima dituding Iqlima Kim dan Razman melakukan pelecehan seksual kepada sang mantan asisten.  

Perseteruan kedua pengacara kemudian meluas hingga menjadi kasus hukum yang kini tengah menunggu putusan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?