Mimi Peri Ngaku 'Gunakan' Anak di Kampung Demi Hindari HIV, Bisa Kena Pidana?

Rena Pangesti

Minggu, 08 Maret 2026 | 08:19 WIB
Mimi Peri Ngaku 'Gunakan' Anak di Kampung Demi Hindari HIV, Bisa Kena Pidana?
Mimi Peri [Instagram]
baca 10 detik
  • Selebgram Mimi Peri (Ahmad Jaelani) viral karena video lawas pengakuan orientasi menyimpang dan melibatkan anak-anak.
  • Praktisi hukum Deolipa Yumara menyatakan perbuatan tersebut dapat dijerat pasal pencabulan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
  • Pembuktian hukum memerlukan laporan dari korban atau keluarga, serta klarifikasi apakah "anak-anak" yang dimaksud di bawah 18 tahun.

Suara.com - Nama Mimi Peri mendadak kembali menjadi buah bibir masyarakat di berbagai platform media sosial.

Musababnya, beredar video lawas sang selebgram yang mengaku memiliki orientasi seksual menyimpang.

Pria yang memiliki nama asli Ahmad Jaelani ini bahkan menyebut pernah 'menggunakan' anak-anak di kampung agar terhindar dari penyakit HIV AIDS.

Mimi Peri ngaku bangga jadi boti. Sebut dosa cuma dongeng masa kecil. [Instagram]
Mimi Peri ngaku bangga jadi boti. Sebut dosa cuma dongeng masa kecil. [Instagram]

Lantas apakah kasus ini bisa dipidanakan, mengingat penyimpangan seksual tersebut menyasar ke anak-anak.

Praktisi hukum Deolipa Yumara pun memberikan tanggapan. Menurut sang praktisi hukum, jika pengakuan itu benar terjadi, maka perbuatan tersebut masuk kategori pencabulan anak.

"Nah, kalau kita lihat si yang tadi, dia katanya berhubungan dengan anak-anak, itu masuk kepada pasal pencabulan terhadap anak-anak," ujar Deolipa di Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3/2026).

Ia menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan undang-undang khusus yang melindungi hak anak.

"Terhadap anak-anak, jadi ada Undang-Undang Perlindungan Anak, ada KUHP yang mengatur itu, jadi bisa dikenakan pidana. Maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.

Deolipa Yumara, pengacara Firdaus Oiwobo ditemui di kediamannya kawasan Depok, Jawa Barat pada Sabtu, 22 November 2025 [Suara.com/Rena Pangesti]
Deolipa Yumara, pengacara Firdaus Oiwobo ditemui di kediamannya kawasan Depok, Jawa Barat pada Sabtu, 22 November 2025 [Suara.com/Rena Pangesti]

Kendati demikian, Deolipa menyebut pengakuan sepihak di media sosial tidak bisa langsung menjadi bukti hukum.

baca juga

"Tapi itu harus dibuktikan. Bagaimana membuktikannya? Kalau pengakuan sendiri kan enggak cukup," kata pria berambut gondrong ini.

Sebab, perlu ada penelusuran lebih lanjut. Belum lagi, korban atau keluarga yang harus melaporkan tindak pidana ini.

"Iya, dari korban atau orang tua korban, begitu. Orang tua korban atau walinya kan begitu," tambahnya.

Selain itu, Deolipa Yumara juga menyoroti ucapan kata-kata 'anak'. Di mana harus terbukti mereka yang digunakan Mimi Peri adalah benar, anak-anak di bawah 18 tahun.

"Yang dimaksud anak-anak kan bisa tanda kutip. Bisa saja, orang dewasa," kata Deolipa Yumara.

"Karena kadang-kadang kita menyebut 'eh kita sama anak-anak sana noh, kita lagi berantem', sementara mereka sebenarnya orang-orang dewasa tapi kita sebutnya anak-anak juga kan gitu," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mimi Peri Ngaku Bangga Jadi Boti, Sebut Dosa Cuma Dongeng Masa Kecil

Mimi Peri Ngaku Bangga Jadi Boti, Sebut Dosa Cuma Dongeng Masa Kecil

Entertainment | Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:55 WIB

Viral Mimi Peri Diduga Cabuli Anak-Anak, Rumahnya Diancam Digeruduk

Viral Mimi Peri Diduga Cabuli Anak-Anak, Rumahnya Diancam Digeruduk

Entertainment | Jum'at, 06 Maret 2026 | 11:19 WIB

Dulu Cuma Makan Batang Pisang, Intip Perjuangan Mimi Peri dari Kuli Hingga Kantongi Rp 700 Juta

Dulu Cuma Makan Batang Pisang, Intip Perjuangan Mimi Peri dari Kuli Hingga Kantongi Rp 700 Juta

Entertainment | Kamis, 05 Maret 2026 | 14:31 WIB

Mimi Peri Blak-blakan soal 'Pengalaman Intim' dengan Sopir Truk: Harganya Cuma Rp50 Ribu

Mimi Peri Blak-blakan soal 'Pengalaman Intim' dengan Sopir Truk: Harganya Cuma Rp50 Ribu

Entertainment | Kamis, 05 Maret 2026 | 14:08 WIB

Pengakuan Lawas Mimi Peri Viral, Incar 'Anak Kampung' Demi Hindari HIV AIDS

Pengakuan Lawas Mimi Peri Viral, Incar 'Anak Kampung' Demi Hindari HIV AIDS

Entertainment | Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09 WIB

Peluang Virgoun Ambil Hak Asuh Anak Terbuka, Inara Rusli Disebut Dalam Situasi Terpojok

Peluang Virgoun Ambil Hak Asuh Anak Terbuka, Inara Rusli Disebut Dalam Situasi Terpojok

Entertainment | Minggu, 08 Februari 2026 | 08:28 WIB

Terkini

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

×