- Selebgram Mimi Peri (Ahmad Jaelani) viral karena video lawas pengakuan orientasi menyimpang dan melibatkan anak-anak.
- Praktisi hukum Deolipa Yumara menyatakan perbuatan tersebut dapat dijerat pasal pencabulan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
- Pembuktian hukum memerlukan laporan dari korban atau keluarga, serta klarifikasi apakah "anak-anak" yang dimaksud di bawah 18 tahun.
Suara.com - Nama Mimi Peri mendadak kembali menjadi buah bibir masyarakat di berbagai platform media sosial.
Musababnya, beredar video lawas sang selebgram yang mengaku memiliki orientasi seksual menyimpang.
Pria yang memiliki nama asli Ahmad Jaelani ini bahkan menyebut pernah 'menggunakan' anak-anak di kampung agar terhindar dari penyakit HIV AIDS.
![Mimi Peri ngaku bangga jadi boti. Sebut dosa cuma dongeng masa kecil. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/07/25684-mimi-peri.jpg)
Lantas apakah kasus ini bisa dipidanakan, mengingat penyimpangan seksual tersebut menyasar ke anak-anak.
Praktisi hukum Deolipa Yumara pun memberikan tanggapan. Menurut sang praktisi hukum, jika pengakuan itu benar terjadi, maka perbuatan tersebut masuk kategori pencabulan anak.
"Nah, kalau kita lihat si yang tadi, dia katanya berhubungan dengan anak-anak, itu masuk kepada pasal pencabulan terhadap anak-anak," ujar Deolipa di Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3/2026).
Ia menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan undang-undang khusus yang melindungi hak anak.
"Terhadap anak-anak, jadi ada Undang-Undang Perlindungan Anak, ada KUHP yang mengatur itu, jadi bisa dikenakan pidana. Maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
![Deolipa Yumara, pengacara Firdaus Oiwobo ditemui di kediamannya kawasan Depok, Jawa Barat pada Sabtu, 22 November 2025 [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/11/23/46032-deolipa-yumara.jpg)
Kendati demikian, Deolipa menyebut pengakuan sepihak di media sosial tidak bisa langsung menjadi bukti hukum.
Baca Juga: Mimi Peri Ngaku Bangga Jadi Boti, Sebut Dosa Cuma Dongeng Masa Kecil
"Tapi itu harus dibuktikan. Bagaimana membuktikannya? Kalau pengakuan sendiri kan enggak cukup," kata pria berambut gondrong ini.
Sebab, perlu ada penelusuran lebih lanjut. Belum lagi, korban atau keluarga yang harus melaporkan tindak pidana ini.
"Iya, dari korban atau orang tua korban, begitu. Orang tua korban atau walinya kan begitu," tambahnya.
Selain itu, Deolipa Yumara juga menyoroti ucapan kata-kata 'anak'. Di mana harus terbukti mereka yang digunakan Mimi Peri adalah benar, anak-anak di bawah 18 tahun.
"Yang dimaksud anak-anak kan bisa tanda kutip. Bisa saja, orang dewasa," kata Deolipa Yumara.
"Karena kadang-kadang kita menyebut 'eh kita sama anak-anak sana noh, kita lagi berantem', sementara mereka sebenarnya orang-orang dewasa tapi kita sebutnya anak-anak juga kan gitu," imbuhnya.