Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris kepada Razman Nasution lantaran tak terima dituding melakukan pelecehan seksual terhadap asistennya, Iqlima Kim. Saat itu, Razman berperan sebagai kuasa hukum Iqlima Kim.
Perseteruan kedua pengacara kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang kini tengah menunggu putusan di PN Jakarta Utara.
Razman ditetapkan sebagai tersangka pada April 2023 berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Publik kini menanti hasil persidangan pada 23 September mendatang.
Putusan ini dianggap penting, tidak hanya bagi Razman dan Hotman Paris, tetapi juga sebagai preseden dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang menyeret dua pengacara kondang Indonesia.