- Video viral pembeli bayar pakai uang Rp 100.000 lama.
- Uang polimer emisi 1999 sudah tidak berlaku untuk transaksi.
- Kini uang tersebut menjadi barang koleksi bernilai jual tinggi.
Suara.com - Sebuah video singkat di media sosial viral dan berhasil menyita perhatian publik, menampilkan momen langka yang memicu nostalgia sekaligus pertanyaan besar.
Seorang pembeli mencoba bertransaksi menggunakan uang kertas pecahan Rp 100.000 emisi lama yang ikonik.
Reaksi sang pedagang yang tampak kebingungan membuat video ini viral dan memicu diskusi luas di kalangan warganet.
Dalam video yang beredar luas di platform seperti TikTok dan Instagram, terlihat tangan seorang pembeli menyodorkan selembar uang Rp 100.000 kepada pedagang.
Namun, uang tersebut bukanlah uang kertas merah yang umum kita gunakan saat ini.
Uang itu adalah pecahan Rp 100.000 berbahan polimer atau plastik, yang menampilkan gambar proklamator Soekarno dan Hatta dengan dominasi warna kuning-hijau.
Sang pedagang terlihat menerima uang tersebut, namun dari video dia nampak menunjukkan keraguan.
Ia membolak-balikkan lembaran uang itu, seolah mencoba memastikan keaslian dan validitasnya sebagai alat pembayaran.
Momen ini diperkuat oleh tulisan yang disematkan oleh pengunggah video.
Baca Juga: CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan Sementara MPR dan DPR RI!
"Duit yang tersisa ini, laku nggak ya buat belanja," yang menyiratkan ketidakpastian si pemilik uang.
Mengenang Kembali Uang Polimer Rp 100.000
Bagi sebagian generasi, uang ini membangkitkan kenangan. Uang Polimer Rp 100.000 ini pertama kali diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) pada tahun 1999.

"100rb paling elegan dan susah buat dipalsuin," tulis seorang warganet.
"Uang yang paling cantik menurut ku," sambung warganet lainnya.
"Ini duit elegan dari pada yang lain. Seperti bahan uangnya dolar Australia," terang warganet.
"Wahhh itu uang langka. Itu uang paling bagus bahannya," sambung warganet lainnya.
Kemunculannya sempat menjadi fenomena karena materialnya yang terbuat dari plastik, membuatnya lebih tahan air dan tidak mudah lecek dibandingkan uang kertas biasa.
Desainnya menampilkan potret dwi tunggal Soekarno-Hatta di satu sisi, dan gambar Gedung MPR/DPR di sisi lainnya.
Meskipun canggih pada masanya, uang ini tidak beredar dalam waktu lama dan secara bertahap digantikan oleh emisi yang lebih baru.
Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan inti dari video viral tersebut: apakah uang ini masih sah digunakan untuk bertransaksi?
Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia, uang pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 1999 tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.
Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/33/PBI/2008, BI secara resmi telah mencabut dan menarik uang tersebut dari peredaran.
Masyarakat diberi waktu untuk menukarkannya di bank umum hingga tahun 2013 dan di kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018.
Artinya, setelah tanggal tersebut, uang ini secara hukum tidak memiliki nilai tukar sesuai nominalnya.
Meskipun sudah tidak bisa digunakan untuk berbelanja, lembaran uang polimer ini kini telah bertransformasi menjadi barang koleksi.
Di pasar numismatik (kolektor uang kuno), nilainya bisa jauh melampaui angka Rp 100.000, terutama jika kondisinya masih mulus atau unread (UNC/Uncirculated).
Video viral ini pun menjadi pengingat dan edukasi publik yang tak terduga. Momen sederhana antara pedagang dan pembeli ini tidak hanya menampilkan interaksi yang lucu, tetapi juga menyoroti pentingnya mengetahui masa edar mata uang dan potensi nilai historis dari uang sisa yang mungkin masih tersimpan di laci atau dompet lama.