Tidak Ada Pencabutan, Sidang Ikrar Talak Masih Menanti Pratama Arhan di PA Tigaraksa

Selasa, 09 September 2025 | 16:42 WIB
Tidak Ada Pencabutan, Sidang Ikrar Talak Masih Menanti Pratama Arhan di PA Tigaraksa
Foto Bareng Pratama Arhan Diselipkan di Slide Terakhir, Unggahan Azizah Salsha Curi Perhatian (Instagram)
Baca 10 detik
  • Proses perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha terus berlanjut.
  • Sidang berikutnya adalah penetapan ikrar talak oleh Pratama Arhan.
  • Jika Arhan tidak hadir 6 bulan, maka ikrar talak gugur.

Suara.com - Kabar simpang siur mengenai proses perceraian pesepak bola Pratama Arhan dan selebgram Azizah Salsha akhirnya menemukan titik terang.

Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa secara resmi menepis isu yang santer beredar mengenai pencabutan permohonan talak cerai oleh pihak Pratama Arhan.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, di kantornya pada Selasa, 9 September 2025.

Dia memastikan bahwa perkara rumah tangga antara bek Timnas Indonesia dengan Azizah masih terus bergulir di pengadilan.

"Nah, tadi kami konfirmasi kepada ketua majelis, makanya tadi minta waktu sebentar untuk konfirmasi, bahwa itu tidak benar ada pencabutan perkara, ya," tegasnya.

Dengan demikian, babak perceraian pasangan yang menikah di Tokyo pada 20 Agustus 2023 ini akan memasuki tahap selanjutnya.

Pratama Arhan dan Azizah Salsha tampil mesra sebelum isu perceraian. Foto ini kembali jadi sorotan usai kabar rujuk mencuat. (Instagram/@arhanzize530)
Pratama Arhan dan Azizah Salsha tampil mesra sebelum isu perceraian. Foto ini kembali jadi sorotan usai kabar rujuk mencuat. (Instagram/@arhanzize530)

Sama seperti jadwal semula, PA Tigaraksa masih menanti kehadiran Arhan di sidang penetapan ikrar talak, yang menjadi penentu akhir dari status pernikahan dengan Azizah.

Jadwal untuk sidang ikrar talak akan ditentukan dalam waktu 14 hari, terhitung sejak kedua belah pihak menerima salinan berkas putusan pada 30 Agustus 2025 lalu.

Meski begitu, Sholahudin juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme hukum jika dalam sebuah kasus cerai talak terjadi kondisi di mana ikrar tidak diucapkan.

Baca Juga: Isu Pratama Arhan dan Azizah Salsa Rujuk Dituding Pengalihan Isu Lagi

Nantinya, ikrar dapat gugur dengan sendirinya jika pihak pemohon tidak hadir dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

"Kalau setelah ditentukan waktu ikrarnya, kemudian pemohon tidak hadir dan ditunggu sampai 6 bulan, dengan sendirinya ikrarnya gugur. Maka tetap suami istri," pungkas Sholahudin.

Putusan cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha sendiri sudah dibacakan di Pengadilan Agama Tigaraksa sejak 25 Agustus 2025 lalu. 

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI