- Azizah Salsha kembali dimediasi dengan Bigmo dan Resbob
- Azizah Salsha bersikeras melanjutkan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan
- Perlu ada efek jera untuk Bigmo dan Resbob
Suara.com - Mediasi antara Azizah Salsha dan dua konten kreator, Bigmo serta Resbob, kembali digelar di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 19 September 2025.
Namun, hasil mediasi yang dilakukan kuasa hukum Azizah dengan Bigmo dan Resbobb selama hampir tiga jam belum berujung pada kesepakatan damai.
Pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama, menegaskan bahwa meski kedua terlapor dan keluarga sudah menyampaikan permintaan maaf, kliennya masih memilih melanjutkan jalur hukum. Hal ini dinilai penting sebagai bentuk efek jera.
"Mediasi hari ini sudah berjalan dengan lancar, tapi belum ada kesepakatan damai. Proses hukum masih tetap berlanjut," ujar Anandya.
Senada, rekan kuasa hukum Ega Martadinata menambahkan bahwa ada unsur pidana yang tak bisa diabaikan dalam kasus ini.
Menurutnya, pernyataan terlapor terkait tuduhan hubungan badan merupakan fitnah yang harus dipertanggungjawabkan.
"Kita meyakini bahwa ini ada pidana. Unsur pidana yang kami lihat itu kan ada menyatakan sesuatu yang belum tentu kebenarannya. Bijaklah bermedia sosial agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini," ungkap Ega.
Meski begitu, pihak Azizah menegaskan pintu maaf tetap terbuka. Namun, hal itu bergantung pada sejauh mana keseriusan Bigmo dan Resbob dalam menunjukkan niat berdamai.

"Untuk saat ini Azizah dan keluarga masih ingin prosedur hukum berjalan. Tapi tentu kita lihat nanti kesungguhan dari Bigmo dan Resbob. Pintu maaf selalu terbuka," kata Anandya.
Baca Juga: Sosok Ibunda Elijah Diduga Anak Philo Paz, Dibandingkan dengan Azizah Salsha
Azizah Salsha sendiri tidak hadir dalam mediasi kali ini lantaran ada acara lain, dan memilih diwakili kuasa hukumnya. Sementara itu, Bigmo dan Resbob hadir langsung ditemani pengacara serta keluarga.
Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari laporan Azizah Salsha terhadap dua saudara kreator konten Bigmo dan Resbob.
Keduanya diduga menyebarkan fitnah dengan menuding Azizah berselingkuh melalui konten YouTube dan TikTok.
Laporan tersebut dibuat ke Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2025 dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP, yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.