- Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara
- Anak Nikita Mirzani, LM, sudah hamil saat masih di Inggris
- Vadel dan L berhubungan badan pada April 2024
Suara.com - Kasus yang menjerat Vadel Badjideh semakin kompleks dengan terungkapnya dugaan ketidaksesuaian usia kehamilan putri Nikita Mirzani, LM atau L, dengan waktu kejadian yang dituduhkan.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan ahli forensik, LM diperkirakan sudah hamil lebih dari 20 minggu sebelum aborsi.
"Fakta persidangan, menurut ahli forensik, pada terperiksa ditemukan puting kedua payudara tampak menggelap dan melebar, serta pada perut terdapat garis membujur yang berwarna lebih gelap dari kulit sekitarnya, yang sesuai dengan tanda-tanda usia kehamilan trimester kedua, yakni setelah 20 minggu," jelas Oya dalam konferensi pers di kawasan Ampera, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.
Oya kemudian menyoroti keberadaan LM pada periode tersebut.
"20 sampai 28 minggu. Kita tarik mundur 20 minggu, jadi antara bulan Januari atau Februari sudah hamil. Di mana bulan Januari dan Februari beradanya LM? LM berada di UK," tegasnya.
Oya pun secara signifikan membantah dakwaan yang menuduh Vadel sebagai penyebab kehamilan yang memicu percobaan aborsi LM pada bulan Mei atau Juni 2024.
![Vadel Badjideh jelang sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/01/40261-vadel-badjideh.jpg)
Oya memaparkan, LM baru tiba di Indonesia pada bulan Maret 2024 dan baru berhubungan dengan Vadel di bulan April.
"LM tiba di Indonesia pada bulan Maret. Menurut keterangannya, baru berhubungan dengan Vadel di bulan April. Mungkin nggak Mei hamil? Mungkin nggak Mei sudah aborsi?" sindir Oya, mempertanyakan logika dakwaan JPU.
Lebih lanjut, Oya mengungkapkan bahwa di hadapan majelis hakim, LM mengakui selama di Inggris pun dia berhubungan badan dengan beberapa laki-laki.
Baca Juga: Pengacara Vadel Badjideh Buka Fakta Sidang: Ide Aborsi Datang dari Anak Nikita Mirzani
"Itu fakta persidangan yang tidak dilihat oleh majelis," ujarnya dengan nada kecewa.
Menurut Oya, fakta-fakta persidangan ini seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam putusan kasus Vadel.
Namun, ia menyayangkan bahwa tidak ada satu pun fakta persidangan tersebut yang menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Itu yang membuat saya tadi agak kaget. Tidak ada satu pun fakta persidangan yang menjadi pertimbangan," keluhnya.
Oya berharap, dengan diajukannya banding, fakta-fakta ini dapat dipertimbangkan secara lebih mendalam.
Ia yakin bahwa kebenaran akan terungkap, dan Vadel akan mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.