Kalah Tingkat Banding, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Ferry Noviandi, Tiara Rosana

Selasa, 09 Desember 2025 | 13:53 WIB
Kalah Tingkat Banding, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
Kalah di tingkat banding, hukuman Nikita Mirzani diperberat menjadi enam tahun penjara. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
baca 10 detik
  • Pengadilan Tinggi Jakarta pada 9 Desember 2025 memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara.
  • Hakim menyatakan terdakwa bersalah pengancaman elektronik dan terbukti terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Selain kurungan, Nikita Mirzani tetap wajib membayar denda Rp1 miliar atau diganti kurungan tiga bulan.

Suara.com - Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terdakwa Nikita Mirzani, dalam sidang putusan banding yang digelar pada Selasa, 9 Desember 2025. 

Majelis hakim mengubah vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari empat tahun penjara menjadi enam tahun penjara.

Hakim Ketua Sri Andini dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. 

Selain itu, hakim tingkat banding menilai Nikita juga terbukti terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), poin yang membedakan putusan ini dengan vonis tingkat pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Sri Andini dalam persidangan.

Selain pidana badan, Nikita Mirzani tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. 

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. 

Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Dokter Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan pengancaman. 

baca juga

Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita dengan hukuman empat tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 11 tahun penjara.

Atas putusan banding ini, pihak Nikita Mirzani maupun jaksa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi jika keberatan dengan vonis tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bakal Dituntut Balik Reza Gladys Rp504 Miliar, Nikita Mirzani Tertawa di Penjara

Bakal Dituntut Balik Reza Gladys Rp504 Miliar, Nikita Mirzani Tertawa di Penjara

Entertainment | Jum'at, 14 November 2025 | 21:15 WIB

Pakai Fasilitas Rutan, Nikita Mirzani Bantah Jualan dari Penjara: Salahnya di Mana?

Pakai Fasilitas Rutan, Nikita Mirzani Bantah Jualan dari Penjara: Salahnya di Mana?

Entertainment | Jum'at, 14 November 2025 | 19:05 WIB

Live dari Penjara Bikin Heboh, Nikita Mirzani: Napas Aja Salah...

Live dari Penjara Bikin Heboh, Nikita Mirzani: Napas Aja Salah...

Entertainment | Jum'at, 14 November 2025 | 18:37 WIB

Nikita Mirzani Live bareng dr Oky Pratama Tak Langgar UU, Benarkah?

Nikita Mirzani Live bareng dr Oky Pratama Tak Langgar UU, Benarkah?

Entertainment | Jum'at, 14 November 2025 | 07:15 WIB

Bukan HP Pribadi, Terungkap Alat Komunikasi Nikita Mirzani Saat Live dari Rutan Pondok Bambu

Bukan HP Pribadi, Terungkap Alat Komunikasi Nikita Mirzani Saat Live dari Rutan Pondok Bambu

News | Kamis, 13 November 2025 | 14:17 WIB

Viral Nikita Mirzani Jualan dari Penjara, Ditjen PAS Bolehkan Asalkan Tak Langgar Norma

Viral Nikita Mirzani Jualan dari Penjara, Ditjen PAS Bolehkan Asalkan Tak Langgar Norma

Entertainment | Rabu, 12 November 2025 | 19:43 WIB

Terkini

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Health | Senin, 14 September 2026 | 21:35 WIB

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:30 WIB

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

News | Senin, 14 September 2026 | 21:23 WIB

×