- Taqy Malik membeli tanah Rp9 miliar namun baru membayar Rp2,2 miliar hingga batas waktu Juni 2023.
- Tanpa pelunasan, ia malah membangun masjid di atas tanah yang belum lunas, memicu sengketa hukum.
- Gugatan Sirhan dimenangkan di semua tingkat pengadilan, namun Taqy Malik belum beri respons.
Suara.com - Lama tak terdengar kabar, Taqy Malik tersandung kasus. Ia membangun masjid bernama Masjid Malikal Mulki di atas tanah sengketa.
Masalah ini bermula saat Taqy Malik datang ke seorang pengusaha bernama Sirhan. Ia hendak membeli 8 kavling di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat pada 17 Juni 2022.
"(Rinciannya) 7 lahan kosong (kavling) dan satu rumah contoh (kavling) dengan total Rp 18 miliar," kata pengacara Sirhan, Husen Bafaddal ditemui di Condet, Jakarta Timur pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Saat proses tawar-menawar terjadi, Sirhan memberikan diskon hingga setengah harga. Hingga terjadi perjanjian Rp 9 miliar untuk lahan tersebut.
Taqy Malik punya waktu hingga satu tahun ke depan untuk melunasi pembayaran atau tepatnya, 16 Juni 2023.
![Novel Muhammad, Husen Bafaddal (pengacara Sirhan) dan Nusantara (TikToker) saat membahas masjid yang dibangun Taqy Malik di atas tanah sengketa Sirhan, dalam konferensi pers di Condet, Jakarta Timur pada Kamis, 2 Oktober 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/02/66856-novel-muhammad-husen-bafaddal-pengacara-sirhan-dan-nusantara-tiktoker.jpg)
"Taqy sudah bayar DP Rp 1 miliar. Sisanya dibayar hingga Juni 2023," jelas pengacara Sirhan.
Hanya saja hingga waktu yang ditentukan, Taqy Malik tidak membayar lunas. Jangankan dibayar penuh, setengahnya pun tidak.
"Nyicil, nyicil, total yang baru dibayar Rp2,2 miliar. Berarti masih ada Rp 6,8 miliar (tunggakannya)," kata Husen Bafaddal.
Alih-alih bayar utang, Taqy Malik justru malah membangun masjid bernama Malikal Mulki di dua kavling tanah tersebut.
Baca Juga: Ada Dosa Riba di Penukaran Uang Baru, Taqy Malik Kasih Solusi
Pihak Sirhan pun mencoba sejumlah cara agar Taqy Malik membayar kewajibannya. Mulai dari somasi hingga masuk ke ranah hukum dengan gugatan.
"Surat peringatan sampai somasi, tapi tidak menunjukkan iktikad baik ," beber Husen Bafaddal.
Gugatan tersebut kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Bogor dan dimenangkan Sirhan. Sampai ke tingkat Pengadilan Tinggi Bandung, Taqy Malik tetap kalah.
Mantan Suami Salmafina Sunan ini mengajukan kasasi, hingga Mahkamah Agung menolak dan memutuskan kasus ini kembali dimenangkan Sirhan, 22 Mei 2025.
Hanya saja hingga kini, Taqy Malik belum memberikan respons atas kasus yang menimpanya.