Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan, Diduga Dalangi Perampasan Aset

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 21:59 WIB
Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan, Diduga Dalangi Perampasan Aset
Ashanty dalam sebuah wawancara di kawasan Radio Dalam, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Baca 10 detik
  • Ashanty dilaporkan kasus perampasan aset dan akses ilegal
  • Pelapor Ashanty merupakan karyawannya sendiri, Ayu Chairun Nurisa
  • Perampasan terjadi di dua lokasi berbeda

Suara.com - Ashanty dilaporkan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal.

Tidak tanggung-tanggung, ada tiga laporan polisi (LP) sekaligus yang dibuat untuk mengusut kasus ini.

"Kami sudah buat tiga laporan tentang tindakan yang diduga dilakukan, bukan diduga sih, ini yang dilakukan oleh saudara Aris Maulana, Arif Maulana Akbar dan kawan-kawan," jelas kuasa hukum pelapor, Stifan Heriyanto di kawasan Kukusan, Depok, Jawa Barat, Jumat, 3 Oktober 2025.

Aris dan Arif juga merupakan karyawan Ashanty.

"Yang mana mereka ini adalah karyawan dari artis ya. Artis besar Indonesia lah. Kalau boleh disebutkan namanya, Ashanty. Mungkin semua orang sudah kenal siapa beliau," beber Stifan.

Dugaan perampasan terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di gerai kue Lumiere di Radio Dalam dan di kediaman mantan karyawan di Cirendeu.

Salah satu peristiwa yang paling mencekam adalah saat karyawan Ashanty diduga mendatangi kediaman korban pada dini hari.

"Selang beberapa hari berikutnya, itu dari Ashanty mengutus si Aris ini untuk datang ke rumahnya mengambil paksa kendaraan dari klien kami, sertifikat rumah, emas, dan lain-lain. Itu disaksikan oleh keluarga dari klien kami," papar Stifan.

"Diambil itu jam 02:00 sampai jam, kurang lebih jam 02:00 atau jam 03:00 pagi lah, dini hari," lanjutnya.

Baca Juga: Jadi Informan Disertasinya, Ashanty Lempar Pujian ke Kris Dayanti

Aksi tersebut sontak membuat keluarga besar korban merasa ketakutan dan trauma mendalam.

Sejumlah barang pribadi milik korban diduga turut dirampas dalam rangkaian peristiwa tersebut.

"Yang diambil, di sini jelas saya baca ya, yang diambil ya. Terjadi perampasan barang pribadi pelapor, yang melakukan adalah salah satu karyawan, Qudratul Ainil Mufidah atas nama Ashanty, atas perintah Ashanty," kata Stifan.

"Adapun barang yang dirampas adalah satu unit iPhone 15 Pro warna biru titanium, terus ada dengan satu laptop, satu laptop Lenovo Ideapad ya. Ada di sini KIA, identitas anak juga diambil ya. KTP pelapor, dompet, ATM Bank BCA, nomor rekening, terus juga dari handphone pun itu di apa? Baik m-banking semuanya diambil, dan tas pun diambil sama Ashanty," terang Stifan.

Atas perbuatannya, Ashanty dilaporkan dengan pasal berlapis yang ancamannya tidak main-main.

"Pasal 365 dan 30 juncto 46 Undang-Undang ITE 2016," pungkas Stifan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI