-
Sandra Dewi melawan negara lewat jalur hukum, menuntut pengembalian aset pribadinya yang ikut disita dalam kasus Harvey Moeis.
-
Ia menegaskan 88 tas mewah dan deposito Rp 33 miliar adalah hasil kerja kerasnya sendiri, bukan pemberian suami.
-
Perjanjian pisah harta pra-nikah jadi senjata utama Sandra untuk membuktikan kemandirian finansialnya di hadapan hakim.
Perjanjian yang dibuat di hadapan notaris pada 12 Oktober 2016, sesaat sebelum pernikahannya, menjadi amunisi utamanya untuk membuktikan bahwa asetnya tidak dapat digabungkan dengan milik suaminya.
Untuk menguatkan klaimnya, bintang film Quickie Express itu memaparkan rekam jejak kariernya yang panjang dan sukses.
Ia mengingatkan pengadilan bahwa statusnya sebagai artis papan atas telah ia sandang sejak 2004.
Dengan portofolio mencakup 220 kontrak sebagai brand ambassador dan 200 episode sinetron, serta berbagai pekerjaan lain sebagai MC.
Dia membuktikan memiliki sumber penghasilan yang sangat signifikan dan independen.
Kini, pertarungan hukum Sandra Dewi menjadi babak baru yang menarik dalam kasus ini.
Dengan berpegang pada bukti karier dan perjanjian pra-nikah, ia berusaha meyakinkan negara bahwa hartanya bersih dan harus dikembalikan.
Publik pun menanti apakah argumen ini cukup kuat untuk memisahkan kekayaannya dari pusaran kasus korupsi suaminya.
Baca Juga: 5 Fakta Sandra Dewi Lawan Negara, Perjuangkan Deposito Rp33 Miliar dan Tas Branded!