-
Once menekankan pentingnya keseimbangan antara pencipta lagu, penyanyi, dan pemilik rekaman dalam sistem royalti.
-
Ketidakjelasan pengelolaan royalti menjadi penyebab sengketa yang terus muncul di industri musik Indonesia.
-
Akses masyarakat terhadap karya seni dijamin, namun tetap menghormati hak dan keistimewaan pencipta.
Suara.com - Penyanyi Once Mekel memberikan pendapatnya mengenai polemik royalti hak cipta musik yang tak kunjung usai di Tanah Air.
Musisi berusia 55 tahun itu menyoroti satu prinsip fundamental, yang menurutnya harus menjadi landasan utama dalam penyelesaian masalah ini.
Menurutnya, ada satu kata yang paling penting untuk dipegang oleh semua pihak yang terlibat, yakni keseimbangan.
Mantan vokalis Dewa 19 itu menjelaskan bahwa keseimbangan ini harus mencakup hak bagi semua elemen dalam ekosistem musik.
Keseimbangan itu harus terwujud antara pencipta lagu, pelaku pertunjukan atau penyanyi, hingga pemilik master rekaman.
![Once Mekel di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan pada Rabu, 5 November 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/11/05/50561-once-mekel.jpg)
"Saya kira ada satu kata yang paling penting yaitu keseimbangan. Keseimbangan untuk pencipta, untuk pelaku pertunjukan, penyanyi, dan juga pemilik master," ujar Once dalam sesi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan para penyanyi dan pencipta lagu, Selasa, 11 November 2025.
Pelantun "Dealova" ini menyebut bahwa sistem royalti di Indonesia yang belum terorganisasi dengan baik sebagai biang keladi munculnya berbagai gugatan dan ketidakpuasan.
Akibatnya, kasus-kasus sengketa royalti terus bermunculan hingga hari ini.
"Pengorganisasiannya, kemudian pengumpulan royalti melalui lembaga. Ini selain baru, belum terlaksana dengan baik," kata Once.
Baca Juga: Ariel NOAH Cs Geruduk DPR, Minta Polemik UU Hak Cipta Tak Berlarut-larut
Namun, yang juga tidak kalah krusial adalah keseimbangan antara hak pencipta dengan hak masyarakat luas sebagai penikmat musik.
Once menegaskan bahwa akses masyarakat terhadap karya seni dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
"Keseimbangan ini antara pencipta dan masyarakat. Artinya masyarakat mesti punya akses terhadap ciptaan itu. Itu sudah ada dalam undang-undang kita. Bukan hanya undang-undang, tapi itu dalam Undang Undang Dasar kita, bahwa setiap bagian dari masyarakat punya hak untuk juga menikmati, dan bahkan mengembangkan karya seni," jelasnya
Meski demikian, hak publik tersebut tetap tidak boleh menihilkan atau meniadakan hak istimewa yang melekat pada seorang pencipta karya.
"Tapi, itu harus atas dasar aturan-aturan yang tidak menafikan atau tidak menihilkan, tidak meniadakan hak dan keistimewaan, kemuliaan dari hak pencipta ya," kata Once.
Once pun menutup pernyataannya lewat sebuah penegasan ulang tentang pentingnya membangun keseimbangan dalam ekosistem industri musik, baik sebagai pelaku maupun penikmat.