Dilaporkan Istri Sah ke Polisi, Satu Cara Ini Disebut Bisa Selamatkan Inara Rusli dari Jeratan Hukum

Jum'at, 02 Januari 2026 | 13:49 WIB
Dilaporkan Istri Sah ke Polisi, Satu Cara Ini Disebut Bisa Selamatkan Inara Rusli dari Jeratan Hukum
Inara Rusli dan Insanul Fahmi. (YouTube, Suara.com)
Baca 10 detik
  • Inara Rusli dan Insanul Fahmi menghadapi perkara hukum atas laporan Wardatina Mawa terkait dugaan perzinaan.
  • Praktisi hukum menyatakan isbat nikah tidak akan menggugurkan laporan pidana yang sudah terjadi sebelumnya.
  • Penyelesaian hukum hanya mungkin jika Mawa memaafkan dan mencabut laporannya, atau terancam pidana maksimal sembilan bulan.

Suara.com - Inara Rusli dan suami sirinya, Insanul Fahmi masih menghadapi perkara hukum. Kasusnya, laporan Wardatina Mawa terkait dugaan perzinaan.

Laporan ini buntut dari pernikahan siri Insanul Fahmi dan Inara Rusli yang digelar tanpa izin dan sepengetahuan Wardatina Mawa.

Pernikahan siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi nyatanya tak bisa menyelamatkan keduanya dari jeratan hukum. 

Bahkan termasuk jika Inara Rusli dan Insanul Fahmi melakukan sidang isbat untuk meresmikan pernikahan di mata hukum.

Hal ini terungkap dari pendapat Deolipa Yumara sebagai praktisi hukum. Bahwa tidak ada hal yang membuat pasangan siri itu lolos.

Insanul Fahmi, Inara Rusli, dan Wardatina Mawa (Instagram/dr.richard_lee, mommy_starla, wardatinamawa)
Insanul Fahmi, Inara Rusli, dan Wardatina Mawa (Instagram/dr.richard_lee, mommy_starla, wardatinamawa)

"Enggak bisa. Tetap enggak bisa, karena laporan pidananya sudah terjadi, peristiwa hukumnya sudah terjadi," ujar Deolipa ditemui di Depok, Jawa Barat pada Jumat, 2 Januari 2025.

Ia menegaskan peristiwa hukum yang telah terjadi tidak bisa ditarik mundur. Termasuk semisal ada upaya Isbat untuk melegalkan pernikahan.

"Enggak bisa ditarik mundur, untuk akal-akalan enggak bisa. Jadi itu kan namanya upaya-upaya menyelamatkan diri dengan cara akal-akalan. Jadi itu enggak bisa," katanya menegaskan.

Menurut Deolipa Yumara, kunci tunggal untuk membebaskan mereka dari tuntutan hukum hanya terletak pada satu hal sederhana, permintaan maaf.

Baca Juga: Tinggal dengan Virgoun, Starla Dinilai Lebih Bahagia dan Ceria

"Yang bisa cuma satu hal, yaitu si Inara datang ke Mawa, minta maaf, bersama Insan, minta maaf kepada istri yang sah yang pertama itu, si Mawa, minta maaf dengan catatan Mawa memaafkan," jelas Deolipa.

Semisal Wardatina Mawa memaafkan dan mencabut laporan, maka gugurlah perkara hukum yang membelenggu Inara Rusli dan Insanul Fahmi.

"Jadi itu kan namanya perzinahan, itu adalah delik aduan absolut, di mana pelapor berhak mencabut laporan polisinya kalau sudah ada penyelesaian," kata pengacara yang pernah memegang kasus Bharada E. 

Lantas, bagaimana jika Wardatina Mawa bergeming dan enggan memberikan maaf? Insanul Fahmi dan Inara Rusli terancam pidana.

"Pidana, 9 bulan maksimal. Kalau Mawa enggak mau maafin," tutup Deolipa.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI