- Penyelesaian kasus dugaan perzinaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ditolak melalui mekanisme restorative justice.
- Pelapor, Wardatina Mawa, secara resmi menyampaikan penolakan RJ kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Januari 2026.
- Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses hukum perkara ini dengan melaksanakan asesmen dan gelar perkara selanjutnya.
Suara.com - Penanganan kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan artis Inara Rusli dan Insanul Fahmi dipastikan berlanjut.
Upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) resmi ditolak oleh pelapor, Wardatina Mawa.
Penolakan tersebut disampaikan pihak kepolisian setelah Inara Rusli mendatangi penyidik Polda Metro Jaya. Dengan ditolaknya permohonan damai, penyidik akan membawa perkara ini ke tahap berikutnya.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa penolakan RJ telah disampaikan secara resmi kepada penyidik.
"Pada hari Selasa, 13 Januari, saudara IR telah datang menemui penyidik. Saat itu disampaikan bahwa permohonan restorative justice dari para terlapor ditolak oleh pelapor," kata Andaru di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 19 Januari 2026.

Andaru menambahkan, setelah penolakan tersebut, penyidik akan melakukan asesmen untuk menentukan langkah lanjutan berupa gelar perkara.
"Ketika sudah ada keputusan bahwa permohonan RJ ditolak, penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara ini untuk kemudian dilanjutkan ke gelar perkara dan tahap selanjutnya," tuturnya.
Terkait waktu pelaksanaan asesmen, Andaru menyebut jadwalnya masih dalam proses.
"Untuk jadwalnya masih menunggu, nanti akan kami sampaikan perkembangannya," ujarnya.
Baca Juga: Eva Manurung Akui Pacaran dengan Brondong Hanya Settingan, Demi Pasang Badan untuk Virgoun
Sebelumnya, Inara Rusli sempat mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Daru Quthny.
Kedatangan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti penolakan restorative justice oleh pihak Wardatina Mawa.
Meski upaya damai ditolak, pihak Inara Rusli disebut masih berharap penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui jalur perdamaian.
"Kami meminta perlindungan hukum dan berkonsultasi agar restorative justice bisa terealisasi. Itu tujuan utamanya," ucap Daru.
Dia menegaskan bahwa kliennya tetap membuka ruang untuk penyelesaian damai.
"Dari pihak Inara, keinginan untuk restorative justice atau perdamaian tetap ada," ujarnya.