Baca 10 detik
- Penyelesaian kasus dugaan perzinaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ditolak melalui mekanisme restorative justice.
- Pelapor, Wardatina Mawa, secara resmi menyampaikan penolakan RJ kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Januari 2026.
- Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses hukum perkara ini dengan melaksanakan asesmen dan gelar perkara selanjutnya.
Sebagai informasi, Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025 lalu atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Insanul Fahmi diketahui merupakan suami Wardatina.
Dalam laporan tersebut, Wardatina turut melampirkan barang bukti berupa rekaman CCTV. Dia juga menyebut hubungan antara suaminya dan Inara Rusli bermula dari relasi bisnis.