- Olivia Nathania mengajukan proposal cicilan ganti rugi Rp615 juta atas kasus penipuan CPNS di Pengadilan Jakarta Selatan.
- Pihak korban menolak proposal tersebut dan menuntut pembayaran penuh sebesar Rp8,1 miliar sesuai putusan perdata.
- Nia Daniaty melayangkan somasi kepada kuasa hukum korban karena merasa dirugikan atas aksi protes di ruang publik.
Suara.com - Pihak Olivia Nathania dan Nia Daniaty mengambil sikap tegas dalam agenda aanmaning atau tegur eksekusi terakhir terkait kasus penipuan CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 1 April 2026.
Dalam mediasi tersebut, pihak Olivia menyodorkan proposal perdamaian berupa cicilan, sementara pihak Nia Daniaty resmi melayangkan somasi kepada kuasa hukum korban.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas tuntutan 179 korban yang meminta ganti rugi senilai Rp8,1 miliar.
Pihak korban sebelumnya secara terang-terangan menolak tawaran cicilan dari putri penyanyi senior tersebut dan mengancam akan melakukan penyitaan aset secara paksa jika tuntutan tidak segera dipenuhi.
Proposal Rp615 Juta dan Kondisi Finansial Olivia
![Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat menjalani sidang kasus penipuan CPNS yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/26/49275-olivia-nathania-suaracomalfian-winanto.jpg)
Kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin, menjelaskan bahwa kliennya telah mengajukan proposal penawaran sebagai bentuk itikad baik.
Namun, angka yang ditawarkan bukan Rp8,1 miliar sebagaimana putusan perdata, melainkan Rp615 juta merujuk pada putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Klien kami, Ibu Olivia Nathania, ingin secara beritikad baik membayar di muka Rp100 juta. Kemudian sisanya ingin mencicil sebesar Rp7,5 juta sampai Rp10 juta per bulan sampai lunas. Angka yang kami ambil adalah angka yang tertera pada putusan pidananya di Rp615 juta," kata Wendo Batserin saat ditemui usai mediasi.
Wendo menambahkan, angka tersebut muncul berdasarkan pertimbangan riil kondisi finansial Olivia saat ini. Menurutnya, Olivia tidak memiliki harta benda yang bisa digunakan untuk melunasi tuntutan miliaran rupiah secara instan.
"Proposal ini kami buat atas dasar pertimbangan yang riil terkait kondisi klien kami. Di situ kesanggupannya. Namun, proposal tadi memang ditolak oleh pihak sana (korban)," lanjutnya.
Bantahan Sita Jaminan dan Tuduhan Korban Fiktif
![Perwakilan 179 korban Korban Olivia Nathania melakukan gugatan perdata sebesar Rp8,1 terhadap Oi dan ibunya, Nia Daniaty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/29/93991-korban-olivia-nathania.jpg)
Rekan setim Wendo, Benny Daga, menyoroti aspek legalitas terkait ancaman sita aset yang terus digelorakan pihak korban. Benny menegaskan bahwa dalam kasus perbuatan melawan hukum (PMH), tidak ada mekanisme sita jaminan di luar putusan pengadilan.
"Putusan perdata yang dibuat itu tidak meletakkan sita jaminan. Tidak ada conservatoir beslag di situ. Kalau dibaca secara utuh, yang diminta itu ganti rugi, bukan sita jaminan. Jadi framing yang dibangun lawyer pihak sebelah bahwa itu sita jaminan, itu salah secara bahasa hukum," tegas Benny Daga.
Benny juga mencium adanya kejanggalan dalam jumlah korban yang menuntut. Ia mempertanyakan validitas 179 orang tersebut karena dalam setiap agenda mediasi, hanya sedikit orang yang muncul secara fisik.
"Masa ada kesepakatan pembayaran, lalu yang hadir hanya dua sampai tiga orang? Itu tidak realistis dan tidak logis. Menurut kami, itu fiktif. Maka syarat kami adalah prinsipal atau kuasa hukumnya harus bertemu langsung dengan para korban agar pembayaran ini tidak jatuh ke pihak fiktif," tambah Benny.
Nia Daniaty Somasi Pengacara Korban
Di sisi lain, Nia Daniaty yang ikut terseret sebagai pihak Tergugat mulai melakukan serangan balik. Melalui kuasa hukumnya, Nyoman Rae, pelantun 'Gelas-Gelas Kaca' itu merasa dirugikan oleh aksi masif para korban yang memasang poster dan spanduk berisi wajahnya di ruang publik.
"Tiga hari lalu saya melayangkan somasi kepada lawyer para pihak berkaitan tentang penyebaran melalui spanduk atau poster secara masif di ruang publik yang berhubungan dengan klien saya. Ini adalah cikal bakal somasi yang saya layangkan kepada mereka," kata Nyoman Rae.
Nyoman mempertanyakan relevansi keterlibatan Nia dalam perkara ini. adoa menegaskan bahwa secara hukum positif, tanggung jawab seorang ibu terhadap anak selesai ketika sang anak sudah dewasa dan menikah.
Nia dianggap tidak memiliki kewajiban menanggung utang perdata milik Olivia secara tanggung renteng.
"Dalam amar putusan menyatakan kewajiban membayar hanya terhadap Tergugat, dalam hal ini Olivia. Tidak ada berkaitan dengan ibunya," tegas Nyoman.
Menjadi tidak adil menyeret pihak lain yang tidak terlibat dalam kasus hukum seolah-olah harus bertanggung jawab. Kalau spanduk itu tetap dilakukan, saya akan layangkan somasi kedua dan tidak menutup kemungkinan melapor secara pidana," sambungnya.
Menolak Argumentasi Syariat Islam
Menanggapi argumentasi pihak korban yang membawa dalih hukum Islam bahwa seorang ibu harus ikut bertanggung jawab atas kesalahan anaknya, Nyoman Rae meminta pihak lawan kembali membaca aturan hukum di Indonesia.
"Kita tidak berbicara dalam dimensi hukum syariat Islam. Perkara di PN Jakarta Selatan itu adalah hukum positif. Kecuali perkaranya di Aceh, itu bisa. Gugatan yang dilakukan selama ini berdasarkan hukum positif, jadi jangan mengabaikan persoalan positivisme," bebernya.
Nyoman juga kembali menekankan bahwa aset milik Nia Daniaty bersifat sakral dan tidak dapat diganggu gugat dalam perkara ini.
"Sangat tidak bisa menyita aset orang yang tidak berhubungan dengan perkara itu. Saya sudah membaca buku dari Sabang sampai Merauke, memang tidak bisa," tutup Nyoman.
Kasus ini bermula dari laporan penipuan rekrutmen CPNS bodong yang dilakukan Olivia Nathania. Meskipun Olivia telah menjalani hukuman badan, para korban tetap menuntut pengembalian uang total Rp8,1 miliar.
Kini, kedua belah pihak diberikan waktu delapan hari untuk berdiskusi kembali sebelum pengadilan mengambil keputusan eksekusi lebih lanjut pada pertengahan April 2026.