Suara.com - Farhat Abbas melaporkan Pablo Benua atas dugaan penghinaan di Polda Metro Jaya. Ternyata, Pablo lebih dulu memperkarakan pengacara kontroversial tersebut.
"Dia (Farhat Abbas) melaporkan tanggal 8 November, saya ingin menginformasikan kepada teman-teman bahwa sebenarnya saya secara pribadi sudah melaporkan FA secara resmi yang mana sebelum FA melaporkan saya," kata Pablo Benua saat menemui awak media belum lama ini.
Suami Rey Utami itu mengatakan dia membuat laporan dua hari sebelum dilaporkan, yakni 6 November 2024.
"Artinya kami lebih dahulu melaporkan FA," ujarnya.
Pablo lebih lanjut mengungkap pasal yang dilaporkan Farhat kepadanya. Berdasarkan informasi yang dia terima, Farhat menggunakan pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. Ancamannya empat tahun penjara.
Sementara Pablo melaporkan Farhat memakai UU ITE yang ancamannya lebih berat, yakni paling lama dua tahun penjara.
"Saya melaporkan FA untuk pasal 27a undang-undang nomor I tahun 2023 tentang RKUHP yaitu undang-undang ITE," kata Pablo Benua.
![Pablo Benua. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/01/59772-pablo-benua.jpg)
Hanya saja, belum diketahui terkait permasalahan apa Pablo sampai melaporkan Farhat Abbas.
Pastinya, Farhat melaporkan Pablo karena tak terima disebut seperti perempuan hingga kurang waras. Penilaian Pablo ini diduga terkait kasus donasi Agus Salim yang lagi ditanganinya.
Farhat Abbas diketahui jadi pengacara Agus korban penyiraman air keras. Agus beberapa waktu lalu melaporkan Teh Novi, orang yang menggagas pengalangan donasi untuk Agus.