Viral Sinetron Turun Ranjang di RCTI, Premisnya Langgar Batasan Hukum Islam Kalau di Dunia Nyata

Yazir F | Suara.com

Rabu, 08 April 2026 | 14:51 WIB
Viral Sinetron Turun Ranjang di RCTI, Premisnya Langgar Batasan Hukum Islam Kalau di Dunia Nyata
Petikan cuplikan sinetron Turun Ranjang di RCTI [Youtube]
  • Sinetron Turun Ranjang viral karena mengangkat cerita suami yang diminta menikahi adik iparnya saat sang istri sah masih hidup (dalam kondisi koma).
  • Secara hukum Islam, tindakan menikahi adik ipar sementara istri masih hidup adalah dilarang karena termasuk mengumpulkan dua bersaudara kandung (jam’u bainal ukhtain).
  • Praktik turun ranjang dalam sinetron ini melanggar Surah An-Nisa ayat 23, sebab status "haram" menikahi adik ipar.

Suara.com - Layar kaca Indonesia dihebohkan dengan kehadiran sinetron terbaru berjudul "Turun Ranjang" yang mulai menyapa pemirsa pada April 2024 di RCTI.

Sinetron yang dibintangi Samuel Zylgwyn, Faradilla Yoshi, dan Rachquel Nesia ini mendadak viral di media sosial. Bukan karena akting para pemainnya, melainkan premis ceritanya yang agak janggal jika dilihat dari sudut pandang Islam.

Cerita ini mengangkat dilema besar seorang pria bernama Albi (Samuel Zylgwyn). Kehidupan Albi berubah drastis setelah istrinya, Zia (Faradilla Yoshi), mengalami koma pasca-persalinan.

Di tengah duka dan kebingungan merawat bayi mereka yang bernama Leon, Albi dipaksa oleh mertuanya, Wira, untuk melakukan "turun ranjang" dengan menikahi adik iparnya sendiri, Naza (Rachquel Nesia).

Namun, apakah narasi "turun ranjang" dalam kondisi istri masih hidup, meski koma, ini selaras dengan kaidah agama Islam?

Dalam alur ceritanya, sosok Wira sebagai mertua memiliki alasan kuat. Ia ingin cucunya, Leon, mendapatkan kasih sayang dari sosok ibu yang masih memiliki ikatan darah, yaitu Naza.

Pernikahan ini digambarkan penuh keterpaksaan dan konflik batin yang luar biasa bagi Albi dan Naza.

Bagi penikmat drama, konflik ini tentu sangat menggugah emosi. Penonton disuguhi dinamika bagaimana benih-benih cinta mulai tumbuh di tengah bayang-bayang Zia yang masih terbaring tak berdaya di rumah sakit.

Namun, bagi masyarakat yang melek agama, alur ini memicu pertanyaan kritis. Bolehkah seorang pria menikahi adik kandung istrinya sementara sang istri masih ada?

Meluruskan Makna 'Turun Ranjang' dalam Hukum Islam

Melansir NU Online, istilah "Turun Ranjang" di masyarakat Indonesia sering diartikan sebagai pernikahan seorang duda dengan adik perempuan mantan istrinya.

Secara hukum Islam, praktik ini sebenarnya diperbolehkan, tapi dengan catatan yang sangat tegas.

Islam melarang keras tindakan mengumpulkan dua orang perempuan bersaudara kandung dalam satu ikatan pernikahan sekaligus (poligami kakak-beradik). Hal ini didasarkan pada Firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 23 yang berbunyi:

"...dan (diharamkan bagi kalian) mengumpulkan dua orang saudara perempuan (sebagai istri), kecuali apa yang telah berlalu."

Larangan ini disebut sebagai Haram Mu’aqqat atau haram sementara. Artinya, seorang pria haram menikahi adik iparnya selama ia masih terikat pernikahan dengan kakak dari wanita tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Konflik dengan Ibu Jalan Dua Tahun, Ratu Sofya Mulai Kelelahan

Konflik dengan Ibu Jalan Dua Tahun, Ratu Sofya Mulai Kelelahan

Entertainment | Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:00 WIB

Adili Idola Edisi Pertama Tayang di Netflix: Ketika Fedi Nuril Dihajar Roasters Habis-habisan

Adili Idola Edisi Pertama Tayang di Netflix: Ketika Fedi Nuril Dihajar Roasters Habis-habisan

Entertainment | Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:00 WIB

Bukan Adegan Seks, Ratu Sofya Tolak Promosi Film karena Haknya Belum Dipenuhi

Bukan Adegan Seks, Ratu Sofya Tolak Promosi Film karena Haknya Belum Dipenuhi

Entertainment | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:15 WIB

Ratu Sofya Bantah Somasi Ibunya Sendiri, Kronologi yang Dijelaskan di Luar Dugaan

Ratu Sofya Bantah Somasi Ibunya Sendiri, Kronologi yang Dijelaskan di Luar Dugaan

Entertainment | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:10 WIB

Hera eks ART Diduga Bagikan Foto Anak-Anak Erin Taulany di FB Pro, Biar Dapat Cuan

Hera eks ART Diduga Bagikan Foto Anak-Anak Erin Taulany di FB Pro, Biar Dapat Cuan

Entertainment | Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:11 WIB

Viral Istri Rutin Suntik KB Padahal Suami Pulang Setahun Sekali, Komentar Liar Bermunculan

Viral Istri Rutin Suntik KB Padahal Suami Pulang Setahun Sekali, Komentar Liar Bermunculan

Entertainment | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:06 WIB

Pengacara Klaim Rekaman CCTV Perlihatkan Tangan Erin Taulany Ditarik Paksa Hera eks ART

Pengacara Klaim Rekaman CCTV Perlihatkan Tangan Erin Taulany Ditarik Paksa Hera eks ART

Entertainment | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:53 WIB

BURN: Trance Metal Karya Isyana Sarasvati Dobrak Arus Utama

BURN: Trance Metal Karya Isyana Sarasvati Dobrak Arus Utama

Entertainment | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:03 WIB

Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri

Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri

Entertainment | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:32 WIB

Main ke Solo, Omar Daniel dan Jeremie Moeremans Cerita Makna Film Keluarga Suami Adalah Hama

Main ke Solo, Omar Daniel dan Jeremie Moeremans Cerita Makna Film Keluarga Suami Adalah Hama

Entertainment | Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:29 WIB