- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan vonis kasus narkoba aktor Ammar Zoni pada Kamis, 23 April 2026.
- Ammar Zoni didakwa terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Rutan Salemba dengan tuntutan sembilan tahun penjara.
- Terdakwa menyatakan sikap pasrah menerima putusan hakim sembari berharap mendapatkan hukuman ringan serta tetap ditahan di Jakarta.
Dalam perkara ini, mantan suami Irish Bella itu dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta. Kini, hasil sidang hari ini akan menjadi penentu nasib Ammar Zoni ke depan.