- Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, diperiksa KPK sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari.
- Pemeriksaan di KPK tersebut berkaitan dengan klarifikasi honor menyanyi Bebizie pada sejumlah acara di Kalimantan Timur tahun 2017–2018.
- Bebizie menjelaskan kepada penyidik bahwa pembayaran honor tersebut berasal dari PT yang mengundangnya untuk bernyanyi.
Aktivitasnya sebagai penyanyi juga membuat Bebizie memiliki pengalaman panjang mengisi berbagai acara, termasuk di luar Jakarta.
Nama Bebizie bukan sekadar nama panggung.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 533/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr, permohonan pergantian nama Sri Mulyati menjadi Bebizie Sri Mulyati dikabulkan pada 17 November 2021.
Sejak putusan tersebut, Bebizie Sri Mulyati dapat menggunakan nama tersebut dalam berbagai dokumen kependudukan.
Melebarkan Sayap ke Dunia Politik
Setelah cukup lama berkarier sebagai penyanyi, Bebizie kemudian memasuki dunia politik.
Pada Pemilu Legislatif 2024, ia berhasil terpilih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Di parlemen daerah, Bebizie duduk sebagai anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Peralihan dari panggung hiburan ke dunia politik membuat perjalanan kariernya memiliki dua sisi yang berbeda, dunia hiburan dan legislator.
Sebagai politikus, Bebizie juga menaruh perhatian pada isu pemberdayaan serta kesejahteraan perempuan.
Selain politik dan musik, Bebizie juga mengembangkan aktivitasnya di dunia usaha.
Ia diketahui menjalankan bisnis kuliner, salah satunya usaha nasi tempong.