Bebizie Diperiksa KPK soal Bayaran Nyanyi di Kaltim

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:19 WIB
Bebizie Diperiksa KPK soal Bayaran Nyanyi di Kaltim
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara Bebizie Sri Mulyati diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan gratifikasi per metric ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Ketua DPD PAN Jakarta Utara Bebizie Sri Mulyati diperiksa KPK di Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
  • Penyidik KPK mencecar Bebizie dengan 29 pertanyaan mengenai kontrak bernyanyi dan pembayaran jasanya di Kalimantan Timur pada tahun 2017-2018.
  • Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Suara.com - Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara Bebizie Sri Mulyati diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini terkait kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Usai diperiksa, Bebizie mengaku ditanya penyidik soal undangan dari salah satu perusahaan sebagai penyanyi dalam sebuah acara di Kalimantan Timur. Ia menjelaskan bahwa penyidik KPK mempertanyakan transaksi pembayaran jasanya sebagai penyanyi saat itu.

“Jadi karena ada transaksi pembayaran itu, sehingga saya dipanggil terkait itu. Insya Allah sudah dipertanggungjawabkan karena memang itu jasa saya dulu sebagai penyanyi,” kata Bebizie di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).

Dalam pemeriksaan hari ini, Bebizie mengaku mendapatkan 29 pertanyaan dari penyidik KPK. Ia mengaku diperiksa soal kontrak bernyanyi pada periode 2017-2018.

"Iya, kontrak nyanyi 2017 sampai 18 yang saya nyanyi di Kalimantan Timur,” ujar Bebizie.

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara. [Suara.com/Oke Atmaja]
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara. [Suara.com/Oke Atmaja]

Dalam perkara ini, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar.

Setiap metrik ton batu bara yang diambil oleh perusahaan, Rita mematok harga USD 3,3-5.

Ia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, yaitu 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil dan 32 motor.

Selain itu, penyidik juga mengamankan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Rita. Barang yang disita tersebut merupakan hasil penggeledahan dari 13 Mei hingga 6 Juni 2024.

baca juga

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Adapun tiga korporasi yang dimaksud ialah PT Sinar Kumala Naga (AKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta dari Rumah Pegawai Pajak di Malang

KPK Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta dari Rumah Pegawai Pajak di Malang

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Penggeledahan di 5 Kota, KPK Sita Emas 1,3 Kg Terkait Korupsi Pajak Mulyono

Penggeledahan di 5 Kota, KPK Sita Emas 1,3 Kg Terkait Korupsi Pajak Mulyono

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:57 WIB

Geledah Rumah Pemeriksa Pajak, KPK Temukan Emas 1,3 Kg dan Duit Rp100 Juta

Geledah Rumah Pemeriksa Pajak, KPK Temukan Emas 1,3 Kg dan Duit Rp100 Juta

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:24 WIB

Sempat Sakit, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Sempat Sakit, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:26 WIB

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Kuasa Hukum Gus Alex Soroti Dakwaan KPK, Sebut Kliennya Pasif Terima Imbalan

Kuasa Hukum Gus Alex Soroti Dakwaan KPK, Sebut Kliennya Pasif Terima Imbalan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:44 WIB

Sering Dijadikan Stiker Lucu, Karyawan Diskominfo Kukar Nekat Bakar Ruang Rapat Kantor

Sering Dijadikan Stiker Lucu, Karyawan Diskominfo Kukar Nekat Bakar Ruang Rapat Kantor

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:36 WIB

Saksi Kasus Bea Cukai Dikabarkan Meninggal Setelah Mangkir dari Panggilan KPK, Siapa Winda Lorenza?

Saksi Kasus Bea Cukai Dikabarkan Meninggal Setelah Mangkir dari Panggilan KPK, Siapa Winda Lorenza?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:17 WIB

KPK Periksa Rudi Tanoe soal Bansos Beras, Kerugian Negara Ditaksir Rp 200 Miliar

KPK Periksa Rudi Tanoe soal Bansos Beras, Kerugian Negara Ditaksir Rp 200 Miliar

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:47 WIB

Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur

Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×