-
Ruben Onsu resmi berstatus tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi.
-
Korban berinisial DM mengalami kerugian modal usaha hingga mencapai nominal Rp3,5 miliar.
-
Polisi mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan perdana Ruben Onsu sebagai tersangka pekan depan.
Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan presenter kondang Ruben Onsu sebagai tersangka atas skema tawaran modal bisnis yang berujung kerugian Rp3,5 miliar. Kasus hukum ini mencuat setelah dana yang disetorkan korban tidak kunjung menghasilkan imbal hasil maupun pengembalian modal sesuai tenggat waktu.
Status hukum baru sang artis menegaskan bahwa aparat kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penggelapan dana modal kerja tersebut. Korban berinisial DM resmi memproses hukum skema bisnis ini setelah janji manis keuntungan usaha tak kunjung terealisasi.
Peristiwa ini berawal dari tawaran kerja sama bisnis langsung yang disampaikan oleh sang selebritas pada awal tahun lalu. Iming-imimgh keuntungan finansial menjadi alasan utama korban tergiur mengalirkan dana dalam jumlah fantastis tersebut.

"Uang modal investasi total sebesar Rp 3,5 miliar milik korban," kata Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Pelaporan resmi terhadap jajaran kepolisian dilayangkan oleh perwakilan korban berinisial P ke jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2025. Langkah tegas ini ditempuh lantaran komunikasi penyelesaian kewajiban finansial tidak menemui titik terang.
Penetapan pasal pidana berat kini mengintai sang presenter atas perbuatan hukum yang disangkakan. Pihak penyidik menyertakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP dalam berkas penanganan perkara.
Skema kerja sama yang awalnya berjalan atas kesepakatan dua belah pihak justru berujung pada nihilnya kejelasan dana. Pengusaha sekaligus entertainer tersebut dinilai wanprestasi atas janji pengembalian modal beserta bagi hasilnya.
"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan, Kamis (20/8).
Langkah lanjutan berupa pemanggilan resmi sebagai tersangka tengah dipersiapkan oleh tim penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Proses penyidikan maraton segera memasuki babak baru lewat pemeriksaan perdana pekan mendatang.
Kepolisian menjamin proses hukum bakal berjalan profesional tanpa membedakan status sosial terlapor. Penyidik menjadwalkan kehadiran sang artis dalam pemeriksaan konfirmasi keterangan terbaru.
Latar belakang perselisihan hukum ini memuncak dari laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan bertanggal 22 Agustus 2025. Perkara ini menjadi cerminan berisikonya ikatan investasi modal usaha yang melibatkan publik figur tanpa jaminan pengembalian yang jelas.