- Forum Cik Ditiro menyatakan TNI mengalami kemunduran serius karena keterlibatan prajurit dalam politik praktis dan proyek sipil pada Senin, 5 Oktober 2026.
- Masduki menilai UU No. 3/2025 membuka peluang militer menduduki jabatan birokrasi sipil serta memicu intimidasi terhadap masyarakat kritis.
- Forum Cik Ditiro mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan politisasi TNI, merevisi undang-undang, dan menarik prajurit ke barak.
Suara.com - Forum Cik Ditiro menyoroti sederet persoalan TNI yang belum sepenuhnya terselesaikan hingga peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-81.
Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) sekaligus inisiator Forum Cik Ditiro, Masduki, menilai bahwa kondisi TNI saat ini tengah mengalami kemunduran serius dan berisiko kembali ke pola-pola otoritarianisme masa Orde Baru.
Fenomena tersebut ditandai dengan makin kuatnya gejala militerisme dan keterlibatan prajurit dalam ranah politik praktis serta berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di luar fungsi utama pertahanan negara.
"TNI kita ini mengalami kemunduran. Kalau filosofi TNI itu kan dia menjadi alat pertahanan negara. Dalam konstitusi dia diatur kan, bahwa dia bekerja di bawah sipil tapi yang terjadi sebaliknya," kata Masduki ditemui usai diskusi Forum Cik Ditiro, Peringatan! 81 Dikomando, Senin (5/10/2026).
Keterlibatan aktif tentara dalam urusan sipil seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dinilai sebagai bentuk kompensasi atas pembentukan basis kekuasaan politik.
Forum Cik Ditiro mencatat bahwa dalam proyek MBG saja, TNI memiliki sedikitnya 452 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Keterlibatan ini bahkan telah memicu persoalan hukum menyusul penetapan perwira menengah TNI sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.
"Jadi ini ada indikasi TNI kita kembali ke era orde baru, mereka direkonstruksi sebagai bagian dari alat kekuasaan Prabowo, lalu kompensasinya mereka dikasih banyak proyek seperti MBG, KDMP. Lalu mereka jadi sibuk untuk ngurusi yang tidak relevan," tuturnya.
Penumpukan peran militer di ranah domestik ini tidak hanya mengaburkan batas fungsi pertahanan dan sipil. Lebih dari itu turut dinilai merusak tatanan internal prajurit secara mendasar.
Langkah pengesahan perubahan Undang-Undang TNI melalui UU No. 3/2025 disinyalir kian memperparah keadaan dengan memberi jalan legal bagi penempatan militer di jabatan-jabatan birokrasi sipil.
Menurut Forum Cik Ditiro, normalisasi peran tentara dalam urusan birokrasi, pembangunan, hingga pengamanan kemasyarakatan berdampak langsung pada meningkatnya intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang kritis.
"Ya pertama harus ada komitmen untuk reformasi total. Yang kedua kan undang-undang TNI itu perlu direvisi lagi. Karena sebetulnya kemarin tuh revisinya kan malah membuat TNI lebih terjebak pada posisi-posisi yang tidak relevan, kayak membuka keran loncat pagar dari posisi militer ke sipil," ucapnya.
Guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan militer demi kepentingan politik praktis, Masduki mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera menghentikan ambisi politisasi institusi militer dan menarik kembali prajurit ke barak.
"Prabowo harus segera melepas ambisinya untuk menjadikan TNI sebagai aparat politik atau politisasi TNI. Ini berbahaya, berbahaya bagi negara," ujarnya.
Kritik tajam turut diarahkan pada pergeseran doktrin serta solidaritas internal TNI yang dinilai makin eksklusif dan kontraproduktif terhadap prinsip-prinsip demokrasi sipil serta penegakan hak asasi manusia.
Di Papua, penumpukan puluhan ribu personel militer non-organik berbanding lurus dengan melonjaknya jumlah pengungsi warga lokal dan timbulnya berbagai dugaan pelanggaran HAM.