Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Polisi dijadwalkan memeriksa Ruben Onsu sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada pekan depan.
Pihak pengacara dan manajer Ruben Onsu belum memberikan komentar resmi terkait status tersangka.
Suara.com - Ruben Onsu resmi menyandang status tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana modal bisnis. Penetapan hukum ini keluar setelah kepolisian mengusut laporan dugaan penipuan investasi yang mengendap hampir setahun.
Korban berinisial DM tergiur iming-iming keuntungan kerja sama bisnis yang ditawarkan oleh pihak Ruben Onsu hingga menyerahkan sejumlah modal. Bukannya mendapat dividen yang dijanjikan, uang modal milik korban justru raib dan tak kunjung dikembalikan.
Dugaan kejahatan finansial ini resmi tercatat di kepolisian sejak Agustus 2025 lalu. Penyelidik memproses kasus ini secara maraton dengan mengumpulkan bukti serta menyaring keterangan berbagai pihak.
![Ruben Onsu usai menjalani sidang gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah di Pengadilan Negei Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026). [Rena Pangesti/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/22/67217-ruben-onsu.jpg)
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Joko saat ditemui wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis kemarin.
Setelah serangkaian pemeriksaan, perkara yang menyeret sang artis akhirnya naik ke tingkat penyidikan pada April 2026. Tim penyidik terus mendalami konstruksi hukum dengan menggali keterangan saksi kunci dan para ahli.
Bagaimana Polisi Menentukan Status Tersangka Ruben Onsu?
Sebanyak enam saksi beserta ahli dimintai keterangan guna memperjelas keterlibatan sang presenter dalam skema investasi tersebut. Penyidik kemudian menggelar perkara resmi untuk menentukan kepastian hukum terlapor.
Dari hasil forum gelar perkara tersebut, seluruh peserta sepakat mengupgrade status hukum Ruben dari terlapor menjadi tersangka. Penyidik menilai alat bukti yang terkumpul sudah memenuhi syarat minimal penetapan tersangka.
“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang mana peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” kata Joko.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kini menyiapkan agenda pemeriksaan perdana bagi sang artis dengan status barunya. Surat pemanggilan resmi segera dikirimkan agar proses hukum berjalan cepat.
“Kemungkinan minggu depan kami agendakan pemeriksaan (sebagai statusnya tersangka),” kata dia.
Persoalan hukum ini berakar dari laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial P. Laporan tersebut mewakili korban DM yang mengaku merugi akibat kerja sama modal yang ditawarkan Ruben.
Proses hukum bergulir cukup panjang dari tahap penyelidikan awal pada Agustus 2025 hingga penetapan tersangka pada Agustus 2026. Kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.