Desakan Hukum Mati Koruptor, Ini Dia Koruptor Pertama Divonis Mati di Indonesia

Galih Prasetyo

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:50 WIB
Desakan Hukum Mati Koruptor, Ini Dia Koruptor Pertama Divonis Mati di Indonesia
Teuku Jusuf Muda Dalam [Koleksi Tempoe Doeloe, dikurasi ulang oleh Suara.com]
baca 10 detik
  • Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan gedung DPR Jakarta menuntut penerapan hukuman mati bagi koruptor.
  • Mantan Gubernur Bank Indonesia Jusuf Muda Dalam divonis hukuman mati oleh pengadilan pada September 1966 atas kasus korupsi.
  • Terpidana mati Jusuf Muda Dalam meninggal dunia di Rumah Sakit Cimahi akibat infeksi tetanus sebelum eksekusi dilaksanakan.

Suara.com - Hukuman mati untuk koruptor menjadi salah satu tuntutan aksi demo 27 Agustus kemarin.

Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kemarin menggelar aksi demo di depan gedung DPR/MPR, Jakarta.

Botok Cs mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Selain itu, AMPB juga dengan lantang menyuarakan tuntutan agar hukuman mati segera diterapkan bagi para pelaku korupsi.

Menariknya, jika merujuk pada pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu.

Maksud dari Keadaan Tertentu di pasal tersebut ialah tindak pidana korupsi pada saat negara dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang yang berlaku, bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu krisis ekonomi dan moneter.

Tuntutan Hukum Mati Koruptor Mulai Membentang di Depan Gedung DPR RI. (Suara.com/Adiyoga)
Tuntutan Hukum Mati Koruptor Mulai Membentang di Depan Gedung DPR RI. (Suara.com/Adiyoga)

Lantas dalam sejarahnya apakah di Indonesia pernah ada koruptor yang dijatuhi hukuman mati?

Jusuf Muda Dalam Koruptor Pertama Divonis Mati

Teuku Jusuf Muda Dalam pernah berada di salah satu posisi paling strategis dalam perekonomian Indonesia.

Ia menjabat Gubernur Bank Indonesia dan kemudian Menteri Urusan Bank Sentral pada masa Presiden Soekarno.

baca juga

Namun pada 1966, kariernya berakhir di ruang pengadilan.

Jusuf Muda Dalam menjadi terdakwa dalam perkara yang menyeret persoalan penyalahgunaan kewenangan, fasilitas kredit, kepemilikan senjata api hingga persoalan pribadi, menikahi 6 perempuan, Sutiasmi, Salamah, Jajah, Ida Djubaidah, Djufriah, dan Sari Narulita.

Jusuf Muda Dalam kemudian divonis mati di kasus korupsi.

Salah satu pokok perkaranya ialah pemberian Deferred Payment Credit (DPC), fasilitas pembiayaan yang memungkinkan pembayaran transaksi impor dilakukan kemudian.

Dikutip dari laporan ICJR, Jaksa menilai kebijakan tersebut telah disalahgunakan.

Jusuf dituduh memberikan fasilitas kepada sejumlah pengusaha, termasuk kredit tanpa jaminan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Botok Ungkap Alasan Tarik Massa AMPB dari DPR: Tak Mau Dibenturkan dan Ditangkap Polisi

Botok Ungkap Alasan Tarik Massa AMPB dari DPR: Tak Mau Dibenturkan dan Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Demo 27 Agustus di DPR, Massa Desak RUU Perampasan Aset Segera Diketok

Demo 27 Agustus di DPR, Massa Desak RUU Perampasan Aset Segera Diketok

Foto | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:02 WIB

Terkini

Isu Ijazah Mengikis Dukungan Politik, Gibran Dinilai Seperti Orang Terlantar yang Cuma Dibela PSI

Isu Ijazah Mengikis Dukungan Politik, Gibran Dinilai Seperti Orang Terlantar yang Cuma Dibela PSI

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Lebih dari Sekadar Warung Sembako: Arti Kebersamaan di Novel Warung Bujang

Lebih dari Sekadar Warung Sembako: Arti Kebersamaan di Novel Warung Bujang

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Bukan Cuma Merah! Ini 5 Warna Pintu Menurut Feng Shui yang Cocok untuk Rumah Minimalis

Bukan Cuma Merah! Ini 5 Warna Pintu Menurut Feng Shui yang Cocok untuk Rumah Minimalis

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Sukses, Dirut Pertamina Apresiasi Kontribusi Seluruh Pihak

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Sukses, Dirut Pertamina Apresiasi Kontribusi Seluruh Pihak

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:10 WIB

36 Kali Karhutla Landa Magetan Selama September, 52 Hektare Lahan dan Hutan Terdampak

36 Kali Karhutla Landa Magetan Selama September, 52 Hektare Lahan dan Hutan Terdampak

Jatim | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:10 WIB

5 Zodiak yang Paling Gampang Bikin Baper tapi Tiba-Tiba Ghosting, Virgo Termasuk

5 Zodiak yang Paling Gampang Bikin Baper tapi Tiba-Tiba Ghosting, Virgo Termasuk

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:05 WIB

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Berapa Biaya Balik Nama Motor Bekas? Ini Komponen yang Wajib Dibayar

Berapa Biaya Balik Nama Motor Bekas? Ini Komponen yang Wajib Dibayar

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla Bencana Nasional, Klaim Masih Mampu Atasi

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla Bencana Nasional, Klaim Masih Mampu Atasi

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Review Love Reset: Ketika Kita Jatuh Cinta Lagi setelah Sempat Saling Benci

Review Love Reset: Ketika Kita Jatuh Cinta Lagi setelah Sempat Saling Benci

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:50 WIB

×