Suara.com - Sejumlah massa dari berbagai aliansi masyarakat saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2026). Massa membawa spanduk dan menyampaikan aspirasi terkait pemberantasan korupsi serta pengesahan RUU Perampasan Aset.
Aksi diikuti AMPB dan sejumlah serikat pengemudi ojek online. Massa bergantian menyampaikan tuntutan melalui orasi dari sekitar kompleks parlemen.
Sebelumnya, pimpinan DPR menerima audiensi perwakilan AMPB. DPR menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Massa AMPB dan pengemudi ojol sebelumnya telah bertahan di sekitar Gedung DPR untuk mengawal tuntutan mereka. Sebagian massa bahkan bermalam di lokasi sebelum aksi digelar.
Dalam aksi tersebut, AMPB menuntut DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Massa juga meminta komitmen tertulis DPR terkait target pengesahan aturan tersebut. [Suara.com/Alfian Winanto]