- Erin melaporkan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka ke MKD pada Agustus 2026 karena dugaan intervensi hukum.
- Pelaporan tersebut dilatarbelakangi tindakan Rieke yang mendampingi mantan ART Erin dalam kasus dugaan penganiayaan.
- Rieke membantah tudingan intervensi dan menyatakan pendampingan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan parlemen.
Suara.com - Nama Erin, mantan istri Andre Taulany, kembali menjadi perhatian setelah muncul kabar dirinya melaporkan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Laporan tersebut telah diterima MKD DPR dan menjadi perhatian karena melibatkan dua pihak dari latar belakang yang berbeda.
Kabar ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai alasan Erin membawa persoalan tersebut ke ranah etik DPR.
Terlebih, laporan tersebut berkaitan dengan sebuah persoalan hukum yang sebelumnya sudah menjadi perhatian publik.
Apa yang sebenarnya terjadi hingga Erin berujung melaporkan Rieke ke MKD DPR? Simak duduk perkaranya berikut ini.
Alasan Erin Melaporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR

Kasus ini bermula dari laporan Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan fisik yang diduga dilakukan Erin.
Di tengah proses hukum tersebut, Rieke sebagai anggota Komisi XIII DPR datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mendampingi dan mengawal pemeriksaan Herawati pada 9 Juli 2026.
Saat itu, Rieke menyatakan dirinya hadir untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia mengatakan Herawati bersama kuasa hukum sebelumnya telah menemuinya pada 14 Mei untuk meminta pendampingan.
Rieke juga mengapresiasi kepolisian yang mendampingi Herawati menjalani visum. Menurut ANTARA, kasus dugaan penganiayaan tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Pihak Erin kemudian mempersoalkan keterlibatan Rieke karena menilai pendampingan tersebut berpotensi memengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad, menyebut tindakan tersebut sebagai langkah yang dinilai tidak pada tempatnya dan diduga merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
Atas dasar itu, pihak Erin mengadukan Rieke ke MKD dengan dugaan pelanggaran etik kedewanan.
Laporan terhadap Rieke disampaikan ke MKD DPR melalui kuasa hukum Erin dan telah diterima pada 27 Agustus 2026.
MKD kemudian menyatakan telah menerima laporan tersebut dan berencana memanggil pihak pelapor maupun Rieke untuk meminta keterangan serta melakukan pendalaman terhadap materi aduan.
Kata Rieke Diah Pitaloka usai Dilaporkan ke MKD DPR
![Politikus Rieke Diah Pitaloka memberikan pemaparan dalam sesi talkshow dan workshop saat acara Local Media Summit (LMS) 2025 di Hotel JW Marriot, Jakarta, pada Rabu (8/10/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/08/96135-local-media-summit-2025-lms-2025-lms-2025-day-2-rieke-diah-pitaloka.jpg)
Setelah laporan tersebut mencuat, Rieke memberikan tanggapan dan membantah bahwa dirinya melakukan intervensi terhadap proses hukum.
Ia menjelaskan bahwa anggota DPR dapat menerima pengaduan masyarakat, mendampingi korban, serta mengawal upaya pemenuhan hak korban selama tetap berada dalam koridor fungsi dan kewenangan DPR.
Rieke juga menegaskan pendampingan yang dilakukan tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi penyidik, penuntut umum, maupun hakim.
Menurutnya, kehadiran anggota DPR dalam pendampingan korban berbeda dengan mengambil alih tugas kuasa hukum atau aparat penegak hukum.
"Pendampingan tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen," kata Rieke Diah Pitaloka dalam keterangannya, Kamis, 24 September 2026.
Dengan demikian, laporan ke MKD tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi.
MKD belum menetapkan kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran etik Rieke, sehingga alasan pelaporan dari pihak Erin dan pembelaan Rieke perlu dipahami sebagai posisi masing-masing pihak dalam perkara tersebut.